Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih ketat dalam mengatur regulasi penyerahan laporan dana kampanye pasangan calon.
Jangan sampai penyerahan laporan dana kampanye yang bertujuan mencegah adanya praktik politik uang hanya bersifat syarat formalitas sebagai syarat administrasi lolos atau tidaknya seseorang menjadi peserta dalam proses pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK pada pelaksanaan pilkada serentak 2015 lalu, Laode menilai sampai saat ini penyerahan laporan dana kampanye baik itu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye (LPPDK) belum menggambarkan realitas penggunaan dana kampanye sesungguhnya yang digunakan pasangan calon.
"Efektivitas laporan dana kampanye perlu dikaji. Selama ini laporan dana kampanye yang dibuat hanya untuk syarat administrasi. Kebenaran dari substansi laporan tersebut tidak diperhatikan," ujar Laode di Jakarta, kemarin.
Pasangan calon cenderung asal-asalan dalam menyerahkan ketiga laporan dana kampanye mereka. KPK masih menemukan LADK yang tidak mencakup keseluruhan informasi yang diwajibkan dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Akibatnya, jika dihitung dengan lebih teliti, ternyata pengeluaran dana kampanye di lapangan lebih besar daripada dana yang mereka laporkan.
"Ke depan transparansi dan akuntabilitasnya harus ditingkatkan. Harus ada sanksi yang tegas bagi para pasangan calon yang tidak tertib melaporkan laporan dana kampanye mereka," jelasnya.
Banyak informasi yang ke-rap tidak masuk laporan dana kampanye, antara lain terkait dengan sumber perolehan saldo awal, perincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan ataupun instansi.
"Lemahnya implementasi aturan dan tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat di daerah menjadi salah satu faktor penyebab pasangan calon tidak serius melaporkan dana kampanye," tuturnya. (Uta/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved