Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Hakim Ketua Muhammad Sirad menegaskan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Sirad di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (27/10).
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Joko Tjandra keberatan dengan penulisan identitas kliennya yang lengkap disertai kata bin Tjandra Kusuma.
Baca juga: KPK Periksa Chairuman Harahap Terkait Kasus KTP-E
Hakim menolak eksepsi tersebut karena penulisan kata bin pada identitas tidak identik dengan agama Islam namun menunjukkan anak dari seseorang.
"Eksepsi tidak beralasan untuk hukum," ujar Sirad.
Hal itu mengamini tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksespsi tersebut.
Sebelumnya, JPU Yeni Trimulayani menilai penulisan identitas yang lengkap disertai kata bin Tjandra Kusuma justru menambah keyakinan dan kejelasan bahwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Joko Tjandra yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma.
Selain itu, hakim juga menolak ekspesi penasihat hukum yang menilai surat dakwaan JPU tidak memuat secara rici bahwa Joko Tjandra meminta pembuatan surat jalan tersebut.
Menurut Sirad, justru JPU telah menuliskan kronologi secara rinci kasus tersebut, yakni bermula saat Joko Tjandra mengetahui bahwa usahanya mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait statusnya sebagai terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ditolak.
Berangkat dari hal itu, Joko Tjandra meminta agar Anita Kolopaking, yang merupakan penasihat hukumnya saat itu, mengatur segala urusan kedatangannya.
Anita lantas menghubungi Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang dikenalkan oleh Tommy Sumardi.
"Surat jalan yang digunakan terdakwa dan Anita Kolopaking pada setiap perjalanannya adalah surat jalan yang tidak berdasarkan dengan keadaan yang sebenarnya," tandas Sirad. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved