Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang senilai SGD240 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia lakukan atas inisiatifnya sendiri. Demikian diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
"DWP (Damayanti Wisnu Putranti) atas inisiatifnya sendiri mengembalikan uang sebesar 240 ribu dolar Singapura. Itu kali kedua (ia mengembalikan uang ke KPK). Sebelumnya telah dikembalikan Rp1,1 miliar. Itu terpisah dari uang yang disita saat operasi tangkap tangan senilai 33 ribu dolar Singapura," terangnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Kendati demikian, Priharsa masih belum bisa mengungkapkan dari mana uang tersebut berasal dan untuk apa. Ia menyampaikan hal itu tengah didalami KPK. "Sampai dengan saat ini masih didalami. Yang bersangkutan terbuka menyampaikan ke penyidik mengenai asal uang. Sampai saat ini kami belum bisa menyampaikannya. Kemungkinannya bisa penyuap lain atau proyek lain," terangnya.
Uang tersebut, lanjut dia, dikembalikan oleh Damayanti ke penyidik KPK langsung. Adapun uang yang dikembalikan oleh Damayanti berupa pecahan SGD10 ribu yang berjumlah 18 lembar dan sisanya pecahan SGD1.000 dan SGD100.
Ia juga mengatakan Damayanti pernah menyampaikan bahwa dari sejumlah uang yang diterimanya pernah diberikan kepada pihak lain. "DWP pernah menyampaikan ada beberapa yang menerima uang," kata dia. Dengan begitu, katanya, kemungkinan bisa terbuka untuk penyelidikan baru.
Selain DWP, tambah Priharsa, juga pernah ada saksi yang mengembalikan uang ke KPK dengan besaran Rp250 juta atau Rp300 juta. "Detailnya saya cek dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PU dan Pera itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka ialah Damayanti dari Fraksi PDI Perjuangan dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD33 ribu saat OTT. Adapun Budi diduga menerima uang sekira SGD305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (Nur/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved