KPK Minta KPU Perketat Verifikasi Laporan Dana Kampanye

Putra Ananda
21/3/2016 21:50
KPK Minta KPU Perketat Verifikasi Laporan Dana Kampanye
(Ilustrasi)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih ketat dalam mengatur regulasi penyerahan laporan dana kampanye pasangan calon.

Menurut dia, jangan sampai penyerahan laporan dana kampanye yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik politik uang hanya bersifat syarat formalitas sebagai syarat administrasi lolos atau tidaknya seseorang menjadi peserta dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 lalu, Laode menilai sampai saat ini, penyerahan laporan dana kampanye, baik itu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), maupun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) belum menggambarkan realitas penggunaan dana kampanye sesungguhnya yang digunakan oleh pasangan calon.

"Efektivitas laporan dana kampanye perlu dikaji. Selama ini laporan dana kampanye yang dibuat hanya untuk syarat administrasi saja. Kebenaran dari substansi laporan tersebut tidak diperhatikan," ujarnya.

Pasangan calon cenderung asal-asalan dalam menyerahkan ke tiga laporan dana kampanye mereka. KPK masih menemukan LADK yang tidak mencakup keseluruhan informasi yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Akibatnya, jika dihitung lebih teliti, pengeluaran dana kampanye di lapangan ternyata lebih besar daripada dana yang mereka laporkan.

"Ke depan transparansi dan akuntabilitasnya harus ditingkatkan. Harus ada sanksi yang tegas bagi para pasangan calon yang tidak tertib melaporkan laporan dana kampanye mereka," jelasnya.

Informasi-informasi yang kerap tidak masuk dalam laporan dana kampanye pasangan calon antara lain terkait sumber perolehan saldo awal, rincian perhitungan penerimaan, dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan ataupun instansi.

KPU perlu memverifikasi laporan dana kampanye lebih serius agar tidak ada lagi penyumbang-penyumbang fiktif yang masuk dalam laporan. "Lemahnya implementasi aturan dan tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat di daerah menjadi salah satu faktor penyebab pasangan calon tidak serius melaporkan dana kampanye," pungkasnya. (Uta/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya