Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kematian pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua. Dalam kasus ini terdapat tujuh orang saksi yang memiliki keterangan penting dan menjadi prioritas perlindungan. Permohonan perlindungan saksi diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi penembakan pendeta Yeremia. LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Permohonan sudah masuk Rabu (21/10), dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resmi, Jumat,(24/10).
Menurut dia, LPSK akan melihat pihak yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus ini, saksi yang sudah maupun yang belum dimintai keterangan TGPF. Berdasarkan temuan TGPF terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.
LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Tingkat ancaman sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.
"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ujar Edwin yang sempat tergabung dalam tim investigasi lapangan TGPF penembakan pendeta Yeremia.
Oleh karenanya LPSK juga memohon dukungan semua pihak baik masyarakat maupun TNI/Polri untuk keamanan para saksi. Keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.
"Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban baik pendeta Yeremia, masyarakat dan anggota TNI," jelas Edwin.
LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini. Perlindungan terhadap justice collabolator sendiri diatur pula dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ada penghargaan kepada justice collabolator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collabolator," lanjutnya.
baca juga: Sidang Kasus Intan Jaya Diminta di Peradilan Sipil
Edwin memastikan tim LPSK akan segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan segala pihak yang terkait selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini, juga agar terwujud layanan perlindungan yang tepat untuk para saksi.
"Sekali lagi, peran semua pihak penting untuk mewujudkan perdamaian di bumi Papua," pungkasnya. (OL-3)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
MANTAN Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan sesungguhnya konflik yang terjadi di Papua dapat diselesaikan dengan cara damai.
TNI terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembunuhan Danramil 1703-04/Aradide Letda Inf Oktovianus Sogarlay oleh gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Komnas HAM akan mendalami aturan soal perubahan penyebutan KKB Papua (Kelompok Kriminal Bersenjata) menjadi OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Salah satu respons penting yang harus segera dilakukan antara lain dengan cara menetapkan prosedur operasi sebagaimana dalam situasi perang.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait gugurnya prajurit TNI di Papua
Semua pihak diminta untuk tidak melibatkan masyarakat sipil dalam menangani konflik bersenjata yang kerap terjadi di daerah Intan Jaya, Papua.
Tokoh perempuan Papua, Rehina Belau menyebut ada tiga kelompok kriminal bersenjata yang hingga saat ini masih menjadi musuh nyata bagi aparat TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya.
Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembak warga sipil di Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).
Kelompok kriminal bersenjata dilaporkan telah menembak mati warga sipil Boni Bagau di perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya karena dituduh mata-matan TNI/Polri.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved