Parmusi Kecam Gugatan Kubu Djan Faridz

Deo/P-1
21/3/2016 13:27
Parmusi Kecam Gugatan Kubu Djan Faridz
()

PERSAUDARAAN Muslim Indonesia (Parmusi) mengecam langkah kepengurusan kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang melayangkan gugatan senilai Rp1 triliun kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam, langkah tersebut menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari kubu Djan Faridz untuk islah. Bahkan, itu dapat memperluas ruang bagi kehancuran PPP.

"Sikap dan langkah Djan Faridz tersebut justru sangat membahayakan keutuhan dan eksistensi PPP di masa depan serta semakin mengaburkan niat dan konsensus untuk islah," ujar Usamah dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan tersebut, ­Usamah didampingi anggota tim islah PPP Reni Marlinawati, Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Mansyur Kardi, Wakil Ketua Dewan Pakar PPP hasil Muktamar Bandung sekaligus Wasekjen DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Lena Maryana Mukti, dan Ketua DPP PPP hasil Muktamar ­Ban­dung Irgan Chairul Mahfiz.

Bersama Nahdlatul Ulama, ­Parmusi merupakan salah satu unsur pendiri PPP pada 1973. Karena itu, menurut Usamah, Parmusi memiliki tanggung jawab moral untuk mempercepat islah di tubuh PPP yang telah berkon­flik selama hampir dua tahun.

Islah yang ditandai dengan pelaksaan Muktamar VIII, menurut Usamah, harus diwujudkan agar PPP dapat mengikuti perhelatan agenda politik nasional seperti proses Pilkada 2017 dan verifikasi faktual parpol oleh KPU sebagai syarat Pemilu 2019.

Lebih jauh, Usamah meminta Djan Faridz tidak khawatir diganjal untuk maju kembali sebagai calon ketua umum partai. Semua persyaratan pencalonan bisa dibicarakan dalam mediasi kedua kubu menuju islah.

Lebih jauh, Lena menerangkan islah melalui gelaran Muktamar VII merupakan satu-satunya jalan untuk mendamaikan kedua kubu. Pasalnya, meskipun keputusan Mahkamah Agung menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP, kepengurusan DPP PPP tidak bisa disahkan Kemenkum dan HAM karena sejumlah persyaratan tidak bisa dipenuhi.

"Salah satu syaratnya, Mahkamah PPP harus mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada konflik dalam tubuh PPP," ujar Lena.

Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Mansyur Kardi pun mengimbau agar semua kader PPP aktif berperan dalam proses islah.

Kubu Djan Faridz mengajukan gugatan kepada pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3), karena dianggap tidak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas PPP. (Deo/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya