Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Kekisruhan mengenai pengurangan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap tidak etis dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik. Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kalaupun aturan tersebut diberlakukan, harusnya dilakukan setelah masa jabatan pimpinan DPD saat ini berakhir, yakni 2019.
"Pimpinan DPD sudah disumpah periode 2014-2019, tiba-tiba masa jabatannya didiskon. Berpolitik harus dewasa dan santun. Ini tidak etis," kata Refly ketika dihubungi, kemarin.
Rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari lalu menyepakati adanya perubahan peraturan tata tertib. Salah satunya mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD dari semula lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.
Pimpinan DPD, yaitu Ketua DPD Irman Gusman serta Wakil ketua DPD Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dilantik pada 1 Oktober 2014. Jika masa jabatan mereka dipersingkat menjadi 2,5 tahun, artinya pada April 2017 mereka harus meninggalkan jabatan sebagai pimpinan.
Irman menolak menandatangani kesepakatan perubahan tata tertib karena perubahan itu dnilainya tidak sesuai konstitusi dan undang-undang. Penolakan tersebut direspons dengan ancaman sejumlah anggota yang akan mengadukan pimpinan DPD ke badan kehormatan.
Pimpinan DPD akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menengahi kekisruhan masa jabatan tersebut. Refly mengatakan langkah itu bisa menjadi salah satu solusi, sebab tidak mungkin melalui judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut pria yang kerap kali menjadi saksi ahli dalam pengujian undang-undang itu, uji materi baru dapat dilakukan setelah aturan itu diberlakukan. Adapun perubahan tata tertib tersebut belum ditandatangani oleh pimpinan DPD.
Refly mengimbau, untuk masa sekarang, sebaiknya DPD fokus dalam penguatan lembaga, bukan meributkan hal yang justru dapat menganggu kinerja lembaga itu. "Itu justru membuat DPD tidak produktif," teagsnya.
Lagipula, ujar Refly, alasan pengurangan masa jabatan pimpinan DPD patut dipertanyakan. Kecuali, jika mereka terbukti melakukan pelanggaran dan diharuskan mundur.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan pimpinan DPD terlebih dahulu akan melakukan rapat pimpinan (rapim) terkait permintaan fatwa ke MA. Permohonannya mungkin akan diajukan pekan ini.
"Senin (hari ini) mungkin, kami rapim dulu," jelasnya. (Ind/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved