Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendeponir kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad-Bambang Widjojanto serta mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara mantan penyidik KPK Novel Baswedan dinilai sudah tepat.
Pengajar hukum acara pidana dari Universitas Indonesia Hasril Hertanto menegaskan pendeponiran merupakan satu-satunya saluran yang dibutuhkan ketika penyidik diduga melakukan rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap komisi antirasywah.
"Masyarakat akan disibukan terus apakah kasus AS dan BW itu kriminalisasi KPK atau bukan. Maka, Jaksa Agung mengambil keputusan didasari atas asas kepentingan umum," katanya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, kemarin.
Pandangan itu menjawab pandangan miring sebagian anggota dewan yang mempertanyakan asas kepentingan umum dalam pendeponiran. Ia menambahkan Jaksa Agung mempunyai independensi dalam menentukan layak atau tidaknya perkara maju ke pengadilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/3), mengatakan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Agung terkait pendeponiran kasus Abraham dan Bambang.
"Kita akan panggil Kejaksaan Agung. Akan kita rapatkan sebelum reses atau setelah reses. Apakah benar perkara ini kriminalisasi. Kita harus dalami. Jadi, tidak hanya melihat alasan Kejaksaan Agung yang memang tak masuk akal," ujar mantan aktivis 98 itu kepada wartawan.
DPR aneh
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Miko Ginting menegaskan, sebelum mengambil keputusan pendeponiran, sesungguhnya Jaksa Agung telah meminta pertimbangan dari DPR dan Mahkamah Agung terkait tepat atau tidaknya keputusan itu.
Akan tetapi, lanjut dia, DPR kala itu sudah memberikan jawaban menolak pendeponiran. "Aneh sikap DPR. Mengapa proses hukum yang nyata-nyata hak prerogatif yang atribusi diberikan kepada Jaksa Agung sekarang ini ditarik ke ranah politis," cetus Miko.
Dia menekankan keputusan pendeponiran yang telah diambil Prasetyo selaku jaksa agung tidak bisa dibatalkan. "Sekali diterbitkan, deponering tidak bisa diuji. Makanya Jaksa Agung terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR dan MA," imbuhnya.
Praktisi hukum Universitas Indonesia sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Narendra Jatna mengatakan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi memiliki kewenangan prerogatif untuk menjalankan asas oportunitas. Kewenangan itu tak bisa diganggu gugat.
"Penggunaan deponering ini mengukuhkan Jaksa Agung sebagai dominus litis (pengendali perkara) dalam sistem peradilan.
Jaksa Agung memiliki hak prerogatif dalam menjalankan asas oportunitas sehingga dapat menyampingkan perkara atas dasar kepentingan umum," tegas dia. (P-5)
indriyani@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved