Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendeponering kasus yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) merupakan langkah tepat. Begitu pun langkah kejaksaan mengeluarkan SKP2 bagi kasus yang menjerat mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Koalisi Pemantau Peradilan berpendapat dalam pengendalian proses perkara, Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi diberikan kewenangan prerogatif untuk menjalankan asas oportunitas, sehingga Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara atas dasar kepentingan umum.
Deponering dianggap langkah yang tepat karena perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto seolah-olah dipaksakan penyidik. Oleh karena itu, Jaksa Agung mempunyai independensi dalam menentukan layak atau tidaknya perkara tersebut ke pengadilan.
"Penggunaan deponering ini mengukuhkan Jaksa Agung sebagai dominus litis (pengendali perkara) dalam sistem peradilan," ujar praktisi hukum dari Universitas Indonesia sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Narendra Jatna dalam diskusi publik " Asas Oportunitas Kejaksaan" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro No.74, Jakarta, Minggu (20/3).
Hal senada diutarakan pengajar hukum acara pidana dari Universitas Indonesia Hasril Hertanto. Menurtunya, deponering dilihat sebagai satu-satunya saluran yang dibutuhkan ketika penyidik diduga melakukan rekayasa kasus.
"Masyarakat akan disibukan terus bahwa kasus BW dan AS itu krimimalisasi atau bukan, maka Jaksa Agung mengambil keputusan didasari atas azas kepentingan umum," katanya.
Sementara itu, Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Miko Ginting mengatakan, sebelum mengambil keputusan deponering, sesungguhnya Jaksa Agung telah meminta pertimbangan kepada DPR dan Mahkamah Agung terkait tepat atau tidaknya keputusan deponering sekaligus melihat azas kepentingan umum. Sayangnya, DPR kala itu memberikan jawaban tidak memberikan pertimbangan.
"Aneh sikap DPR, mengapa proses hukum yang nyata-nyata hak preogatif yang atribusi diberikan pada Jaksa Agung, ditarik ke ranah politis," cetus Miko. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved