Kubu Djan Faridz Dinilai Tidak Miliki Itikad untuk Islah

Cornelius Eko Susanto
20/3/2016 19:29
Kubu Djan Faridz Dinilai Tidak Miliki Itikad untuk Islah
(ANTARA/Prasetyo Utomo)

KEPENGURUSAN kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz dinilai tidak memiliki itikad baik untuk islah. Pasalnya, kubu Djan Faridz kerap abai terhadap keputusan yang dicapai dalam sejumlah rapat mediasi.

"Kita tidak melihat ada itikad baik dari kubu Djan Faridz untuk merealisasikan islah. Di satu sisi dia meminta KemenkumHAM untuk memediasi islah, tapi di sisi lain dia menggugat pemerintah. Dalam rapat mediasi pun begitu," ujar anggota tim islah PPP Reni Marlinawati, Minggu (20/3).

Diungkapkan Reni, sejumlah rapat mediasi agar Muktamar VIII bisa segera digelar. Pada 5 Maret, untuk pertama kalinya tim kedua kubu duduk bersama membahas proses islah yang kemudian menghasilkan Informal Meeting Menuju Islah PPP.

Pada 10 Maret, kedua kubu kembali bertemu untuk melanjutkan islah PPP dengan menggelar tiga pertemuan lagi. "Tapi, pada pertemuan tanggal 12 Maret kubu Djan tidak hadir. Padahal dalam kesepakatan sebelumnya, sudah ada tanda tangan dari perwakilan Djan Faridz. Ada Dimyati (Natakusumah) dan Fernita Darwis. Yang sudah disepakati dilanggar. Ini jelas menunjukkan tidak ada itikad baik untuk islah," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pakar PPP hasil Muktamar Bandung Lena Maryana Mukti mengatakan, islah melalui gelaran Muktamar VII merupakan satu-satunya jalan untuk mendamaikan kedua kubu.

Pasalnya, meskipun keputusan Mahkamah Agung menetapkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP, kepengurusan DPP PPP tidak bisa disahkan KemenkumHAM karena sejumlah persyaratan tidak bisa dipenuhi.

"Salah satu syaratnya Mahkamah PPP harus mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada konflik dalam tubuh PPP. Dalam suratnya, Mahkamah menyebutkan masih ada sengketa di tubuh partai. Syarat lainnya juga tidak bisa dipenuhi, seperti dokumen-dokumen muktamar dan lain-lain," ujarnya.

Ketua DPP PPP hasil Muktamar Bandung Irgan Chairul Mahfiz menambahkan, pertikaian di tubuh PPP menyebabkan fungsi fraksi PPP di DPR tidak efektif di DPR. Selain itu, ia khawatir PPP juga bakal sulit untuk ikut serta dalam Pilkada 2017 apabila Muktamar telat digelar.

"Karena sudah ada keputusan untuk islah tidak mungkin KPU menerima dualisme kepengurusan. Siapapun kader PPP yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah akan gugur dengan sendirinya. Makanya, paling lambat April seharusnya Muktamar VIII sudah digelar sebagai jalan islah," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya