Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Segera Teken Naskah UU Ciptaker

Dhika Kusuma Winata
16/10/2020 15:12
Presiden Segera Teken Naskah UU Ciptaker
.(MI)

NASKAH final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang resmi diserahkan DPR berada di tangan Presiden Joko Widodo. Presiden selanjutnya akan meneken beleid tersebut untuk kemudian diundangkan.

Itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian saat dihubungi, Jumat (16/10). "Hari ini sudah diterima Presiden. Sesuai prosedurnya nanti akan diundangkan, ditandatangani Presiden, dan dicatat dalam lembaran negara," ucapnya.

DPR melalui Sekjen resmi menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/10). Naskah final yang diserahkan itu setebal 812 halaman.

Donny menegaskan Presiden membuka ruang bagi semua pihak untuk memberi masukan terkait UU Ciptaker. Masukan-masukan tersebut untuk menyempurnakan UU Ciptaker yang akan disusun peraturan turunannya.

"Aturan turunan UU Ciptaker itu semua masyarakat akan diakomodasi untuk memberikan masukan memperkaya aturan turunan yang akan dibuat. Pemerintah sangat terbuka. Kami membuka ruang untuk masukan strategis untuk memperkaya aturan turunan," ujar Donny.

Donny mengatakan peraturan turunan berupa PP dan Perpres nanti digodok tim lintas kementerian. Tim lintas kementerian disebut bakal bekerja keras menyusun serta menampung masukan. Presiden Jokowi sudah memberi tenggat waktu tiga bulan untuk merampungkannya.

"Untuk aturan turunan ada tim lintas kementerian karena ini UU raksasa ada soal UMKM di situ, tenaga kerja, keuangan, dan macam-macam. Jadi tim lintas kementerian bekerja semaksimal mungkin karena tenggat yang diberikan Presiden hanya tiga bulan," imbuhnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya