Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejaksaan Segera Susun Surat Dakwaan Perkara Joko Tjandra

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/10/2020 15:02
Kejaksaan Segera Susun Surat Dakwaan Perkara Joko Tjandra
.(ANTARA/Anggia P)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice Joko Tjandra ke Kejaksaan pada Jumat (16/10). Pelimpahan tahap II dilakukan untuk empat tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga sebagai penerima suap serta Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.

"Secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus ada di wilayah Selatan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Jumat (16/10). Anang menjelaskan, hanya Joko Tjandra yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah itu, kejaksaan akan mulai menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut yang nanti dilimpahkan ke pengadilan. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Selama 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," paparnya.

Napoleon akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Tommy Sumardi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim lantaran masih menghadapi kasus surat jalan.

Sebelumnya, Joko Tjandra diduga mengucurkan dana ke jenderal polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari interpol. Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu ialah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.

Polri pun mengumumkan penetapan tersangka Napoleon dan Tommy pada 14 Agustus. Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, gugatannya ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice telah disepakati memakan biaya sebesar Rp10 miliar. Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya