Istana Dukung Calon Perseorangan

20/3/2016 14:19
Istana Dukung Calon Perseorangan
(Sekretaris Kabinet Pramono Anung -- MI/RAMDANI)

SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung menegaskan sikap Istana Kepresidenan yang menolak merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jika justru menjadikan calon perorangan mundur teratur.

"Jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari jalur perorangan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Apalagi, selama ini menurut dia pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu ada revisi. Namun, jika DPR RI tetap ingin merevisi dengan salah satu poin di dalamnya justru ada revisi yang memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur perorangan, eksekutif, lanjut Pramono, sudah pasti akan menolaknya.

"Tentunya akan dibahas kedua pihak (jika jadi direvisi). Tapi, ya, sikap pemerintah akan seperti itu," ujar Pramono.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan persyaratan khusus untuk calon perorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017.

Syarat-syarat itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa syarat dukungan KTP bagi calon perorangan sesuai dengan putusan MK adalah 6,5--10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya