Fatwa Mahkamah Agung Jadi Acuan DPD

Nicky Aulia Widadio
20/3/2016 09:45
Fatwa Mahkamah Agung Jadi Acuan DPD
(MI/M Irfan)

PIMPINAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memastikan akan menandatangani draf tata tertib tentang pemotongan masa tugas pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun bila Mahkamah Agung (MA) menyatakan hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang. "Kalau kata MA tidak bertentangan, mau tidak mau kami harus tanda tangani," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Pimpinan DPD berencana mengajukan fatwa ke MA pada Senin (21/3). Langkah itu dianggap tepat untuk menyudahi polemik di internal DPD terkait dengan pengurangan masa jabatan pimpinan DPD. Ketua DPD Irman Gusman serta Wakil Ketua Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dilantik pada 2 Oktober 2014 dengan masa jabatan hingga 2019. "Kalau disahkan tidak sesuai dengan sumpah jabatan kami. Itu sama saja dengan tidak melaksanakan keputusan undang-undang," tegas Farouk.

Pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai hasil sidang paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016 yang menyepakati perubahan tata tertib tidak sejalan dengan periodisasi masa jabatan di lembaga tinggi negara yang diamanatkan konstitusi. "Masa jabatan pimpinan lembaga di parlemen harus mengikuti periodisasi jabatan parlemen itu sendiri, tidak bisa diubah seenaknya," ujar Saldi. Bila masa jabatan pimpinan lembaga di parlemen bisa diutak-atik, imbuh Saldi, itu akan menjadi preseden untuk mengutak-atik masa jabatan di lembaga negara yang lain.

"Lama-lama ada yang mengusulkan masa jabatan presiden yang seharusnya 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun," tuturnya. Selain itu, sambungnya, rumusan tata tertib baru itu dinilai sarat dengan konflik kepentingan. Jika alasannya untuk meningkatakan kontrol terhadap kinerja pimpinan, harusnya yang diubah ialah mekanisme kontrol terhadap kinerja pimpinan, bukan lama masa kepemimpinan. "Jika rumusan tata tertib semacam ini disahkan, saya khawatir akan merambat ke DPR. Ini bisa jadi celah untuk memberlakukan tata tertib yang sama di DPR," cetusnya.

Sudah berlaku
Di sisi lain, anggota DPD dari DKI Jakarta, Abdul Azis Khafia, menyatakan tata tertib yang baru sudah resmi berlaku sejak diputuskan melalui voting dalam sidang paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari lalu. Dari 63 anggota DPD yang hadir dalam sidang itu, 44 memberikan suara untuk opsi B, yakni masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Sementara itu, yang memilih opsi A, yakni masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun, hanya 17 anggota. Dua suara abstain.

"Ini sudah diputuskan di paripurna. Sudah sah sejak ditetapkan. Tanda tangan pimpinan itu hanya administratif," jelasnya. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menilai keputusan tentang tata tertib itu tidak bertentangan dengan UU. "Tidak diatur UU karena ini tata tertib," ujarnya. Perubahan periode masa jabatan, kata dia, juga berlaku bagi seluruh pemimpin alat kelengkapan DPD. "Ada ketim-pangan antara jabatan yang satu dan yang lainnya dan ini berpengaruh secara psikologis," kata Fatwa. (Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya