Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Terdakwa Jiwasraya belum Inkrah

Tri Subarkah
14/10/2020 05:57
Vonis Terdakwa Jiwasraya belum Inkrah
Ilustrasi -- Kantor JIwasraya(MI/Ramdani)

EMPAT terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, semua dakwaan bisa dipertahankan jaksa dengan bukti yang ada sekaligus mematahkan pembelaan pengacara terdakwa.

“Tentu ini prestasi luar biasa, bisa diputuskan seumur hidup. Semoga bisa menjerakan karena kasus ini luar biasa merugikan dan bisa
mengganggu kepercayaan publik pada perusahaan jasa asuransi BUMN,” kata Yenti kepada Media Indonesia, kemarin.

Kendati demikian, Yenti mengingatkan putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pasalnya masih ada upaya hukum lainnya. “Masih sangat mungkin ada upaya hukum. Kita lihat bagaimana komitmen seluruh jajaran Kehakiman tanpa mengurangi Hakim. Selain itu karena dakwaannya bersama-sama, tentu kita juga harus lihat dan tunggu putusan pelaku yang lain,” ujarnya.

Yenti juga menyoroti pelacakan harta kekayaan hasil korupsi para terdakwa yang seharusnya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus korupsi sebesar itu dan dengan pemidanaan yang maksimal, bagaimana dengan pelacakan harta kekayaan hasil korupsi yang seharusnya bisa dijerat dengan TPPU, bukan sekadar pengembalian atau membayar uang pengganti,” jelas Yenti.

Ia menjelaskan pelacakan hasil kejahatan korupsi penting sehingga penggantian tidak dibebankan ke negara. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN menggunakan dana Penyertaan Modal Negara senilai Rp22 triliun untuk menyelamatkan perusahaan plat merah itu.

Keempat terdakwa yang divonis seumur hidup adalah mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT AJS
Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Secara terpisah pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai Kejaksaan Agung terkesan memaksakan penyidikan terhadap 13 tersangka korporasi terkait kasus Jiwasraya.

“Saya berpendapat tersangka-tersangka di luar direksi Jiwasraya sangat dipaksakan,” kata Chairul melalui siaran pers.

Ia menjelaskan para manajer investasi (MI) hanya memberikan jasa, lalu honor yang mereka terima dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Banding

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor Jakarta yang menjatuhkan putusan seumur hidup kepada dirinya. “Kami akan banding,” kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail.

“Terus terang saya kaget ketika dinyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?” ungkap Maqdir.

Vonis itu lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Saya katakan artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia,” tambah Maqdir.

Majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menyatakan perbuatan Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan dilakukan bersama-sama sehingga adil untuk diberikan hukuman yang sama bagi ketiganya. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya