Kejaksaan Mulai Pelajari Kasus Ivan Haz

MI
19/3/2016 09:15
Kejaksaan Mulai Pelajari Kasus Ivan Haz
(Antara/Teresia May)

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro telah melimpahkan berkas perkara Ivan Haz kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga itu masih dipelajari kejaksaan.

"Sudah beberapa waktu lalu kami limpahkan. Berkas sekarang di jaksa penuntut umum. Kami tunggu petunjuk. kemungkinan seperti berkas lain akan ada petunjuk," kata Krishna di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Terkait penangguhan penahanan, Krishna menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pertimbangan. "Sementara masih kami pelajari. Permohonan ada dan berbagai pertimbangan. Yang pasti tersangka masih di dalam tahanan," jelas Krishna.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menambahkan kejaksaan akan mempelajari berkas itu dalam waktu 2 pekan untuk melakukan penilaian terhadap berkas yang diterima. ''Untuk kasus narkotika tidak termasuk di dalam berkas yang dberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Waluyo. Sebelumnya Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisial T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum.

Ivan Haz dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu sangkaan Pasal 44 dan 45 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang KDRT. Penetapan tersangka ini didasari dengan beberapa bukti di antaranya keterangan beberapa saksi dan ahli serta pengakuan Ivan Haz yang sudah melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangganya.

Di sisi lain, setelah penutupan masa Sidang III DPD, Kamis (17/3), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan evaluasi sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik. Total perkara yang masuk ke MKD ialah 4 pengaduan dan 1 imbauan. Tiga dinyatakan tidak ditindaklanjuti, 1 perkara masih proses verifikasi.

Menurut Ketua MKD Surahman Hidayat, perkara itu tidak dilanjutkan dengan alasan alat buktinya tidak cukup. Salah satunya perkara anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Apalagi, perkara dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Masinton terhadap asisten pribadinya, Dita Aditia, telah dicabut. Surahman menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPR Nomor2/2015 tentang Tata Beracara MKD DPR, pengaduan yang telah dicabut oleh pengadu sebelum masuk masa proses persidangan tidak dilanjutkan.(Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya