Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN etik lewat penguatan mekanisme sanksi administrasi perlu diperkuat dalam proses pemilihan kepala daerah. Hal itu untuk menjamin munculnya kandidat atau pasangan calon yang tidak bermasalah dengan hukum seperti tersangka korupsi atau pengguna narkoba.
Dengan demikian, pelaksanaan pilkada betul-betul bisa melahirkan sosok pemimpin yang berkualitas. "Ke depan memang perlu penguatan sanksi administratif. Jika sudah ada pernyataan resmi dari lembaga yang berwenang terkait narkoba atau korupsi, KPU sudah bisa menerapkan sanksi administratif berupa diskualifikasi kepesertaan pasangan calon," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Jakarta, kemarin (Jumat, 18/3).
Saat ini KPU tengah berkoordinasi dengan KPK dan BNN untuk membahas penguatan sanksi adminsitratif bagi calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi dan narkoba.
Sanksi administrasi berupa penguguran kepesertaan pasangan calon dinilai lebih efektif daripada sanksi pidana. Untuk itu ia berharap hal ini bisa diakomodasi dalam proses revisi UU pilkada yang tengah berlangsung di pemerintah dan DPR.
Selain itu, mengenai mekanisme tes kesehatan bagi para pasangan calon, Sigit menjelaskan, untuk pilkada 2017 dan seterusnya, KPU akan bekerja sama dengan BNN. Hal ini dilakukan untuk mencegah sejak awal kandidat-kandidat bermasalah dengan narkoba lolos dalam tes kesehatan.
Tes narkoba yang semula hanya berdasarkan pada urine dan darah kini akan diwajibkan juga melalui tes rambut. Metode pengetesan dengan rambut dinilai bisa lebih sensitif untuk mendeteksi pengguna narkoba. Tes rambut dikatakan dapat mendeteksi pengguna narkoba meski yang bersangkutan sudah tidak aktif menggunakan narkoba selama 3 bulan terakhir.
Dirinya pun berharap BNN bisa melakukan tes secara serentak di seluruh daerah yang akan melaksanakan pilkada. Sebab selama ini mekanisme cek kesehatan calon kepala daerah dilakukan oleh rumah sakit pemerintah setempat. Dalam meloloskan tes kesehatan pasangan calon, KPU berpatokan sepenuhnya pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
Tidak beralasan
Rencana beberapa anggota fraksi di Komisi II DPR yang ingin memperberat syarat pencalonan untuk mempersulit calon perseorangan dinilai tidak beralasan.
Peneliti CSIS Arya Fernandes menilai parpol tidak adil jika menaikkan syarat dukungan calon independen melalui revisi Pasal 41 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tanpa menaikkan juga syarat pencalonan untuk pasangan calon yang ingin maju dari jalur parpol.
"Tidak ada alasan yang mendesak dan masuk akal yang bisa menjelaskan mengapa persyaratan bagi calon perseorangan itu harus dinaikkan sampai ke angka 20%," ujar Arya dalam diskusi bertajuk Evaluasi Pilkada Serentak 2015 dan Menyoalkan Revisi UU Pilkada di Media Center Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Anggota Bawaslu Nasrullah menambahkan proses kompetisi dalam pilkada serentak harus dibuka seluas mungkin. Ia pun berharap syarat proses pencalonan bisa dipermudah agar banyak pasangan calon yang maju mencalonkan diri, baik melalui jalur perseorangan maupun parpol.
Dengan dimudahkannya pintu untuk menjadi kandidat sebagai calon kepala daerah, permasalahan calon tunggal yang sempat terjadi di pilkada 2015 diprediksi tidak akan muncul kembali di pilkada serentak berikutnya. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved