Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Berlanjut

Golda Eksa
19/3/2016 08:21
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Berlanjut
(ANTARA)

EKSEKUSI mati terhadap terpidana kasus narkoba dipastikan akan kembali dilakukan. Namun, rencana pelaksanaan hukuman tersebut belum bisa dipastikan apakah akan dilakukan pada 2016 ini atau menunggu tahun depan.

"Saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan. Kita tetap tegakkan hukum di negara ini karena hukum positif di Indonesia masih memperlakukan hukuman mati," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, kemarin (Jumat 19/3).

Ia menerangkan urungnya realisasi eksekusi mati tersebut bukan lantaran terbentur oleh sejumlah persoalan lain, semisal faktor hubungan internasional yang menyangkut politik dan ekonomi. "Ini hanya masalah waktunya yang belum ditentukan dan tidak ada hal yang memengaruhi. Ini musim hujan. Jadi, agak sulit. He he he," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan gelombang eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba mungkin akan dilakukan tahun ini. Luhut menyampaikan pernyataan tersebut di sela acara kuliah umum di Institut Teknologi Bandung, kemarin.

Bidik wakil bupati
Terkait dengan kasus Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, Badan Narkotika Nasional terus mendalami keterlibatan orang terdekat Bupati, yakni orangtua Nofiadi, Mawardi Yahya, dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Pandji Alam.

Mawardi Yahya diduga menghalangi petugas BNN saat menangkap Nofiadi di rumahnya, Jalan Musyawarah, Karanganyar, Gandus, Palembang, Minggu (13/3) lalu. "Jika memang terbukti, bisa kami kenai Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara)," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin.

Ihwal keterlibatan Ilyas Pandji yang saat penangkapan berada dalam satu rumah bersama Nofiadi, Arman menyebutkan masih dilakukan pendalaman.

Kemarin, BNN menetapkan Bupati Nofiadi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya, yakni Ican dan Mu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan bukti secara forensik terhadap ketiganya yang positif mengonsumsi amfetamin jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan assessment medis, ketiga tersangka ini memenuhi syarat untuk direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido," kata Arman.

Dari Janeponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan, pihak Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar memastikan tes urine Sekretaris DPRD Jeneponto, Hasanuddin Turatea, 52, positif narkoba.

Di lain hal, perburuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba terus dilakukan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap sindikat internasional jaringan Malaysia, Jakarta, dan Makassar.

Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri Kombes Nugroho Aji mengatakan sabu sindikat itu berasal dari Malaysia. Sabu tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalur laut. "Dari Jakarta kemudian dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman barang," kata Nugroho di Jakarta, kemarin. (Mal/LN/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya