Awas! Abaikan Lapor Harta Kena Sanksi Potong Gaji

Cahya Mulyana
19/3/2016 07:45
Awas! Abaikan Lapor Harta Kena Sanksi Potong Gaji
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) akan merumuskan sanksi bagi penyelenggara negara yang abai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sanksi yang disiapkan berupa pemotongan gaji, syarat promosi jabatan, dan penundaan jabatan.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai berdiskusi dengan Menpan dan Rebiro Yuddy Chrisnandi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (Jumat 18/3).

Menurut Alex, masih banyak pejabat yang belum lapor LHKPN (lihat tabel). Sanksi tegas diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan. Sebagian penyelenggara negara bahkan tidak mengetahui dirinya wajib melapor, seperti pegawai negeri sipil (PNS) eselon II dan pegawai Ditjen Pajak secara keseluruhan.

"Pejabat negara itu banyak seperti yang saya katakan tadi pemerintah pusat ada pemda. Ada secara keseluruhan 288.369 yang harus lapor dan yang belum 90.317 itu pusat dan daerah," ungkap Alex.

Menpan dan Rebiro membenarkan sebagian wajib lapor belum menyampaikan LHKPN karena belum memahami mereka diwajibkan. Adapun para menteri dan pejabat pemerintahan setingkat menteri, seluruhnya telah melapor. "Masih ada 30% (wajib lapor di eksekutif) yang belum melakukan kewajibannya itu (laporkan LHKPN) dan itu ialah kewajiban kami di Kemenpan dan Rebiro untuk memaksa mereka melakukan kewajibandengan sanksi," terang Yuddy.

Aturan mengenai sanksi bagi wajib lapor LHKPN, menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah. KPK telah merumuskan naskah akademisnya dan akan diajukan ke pemerintah untuk disahkan.

Kewajiban lapor LHKPN bagi penyelenggara negara merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolus,i dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya