Fatwa MA Tengahi Kericuhan DPD

Arif Hulwan
19/3/2016 07:12
Fatwa MA Tengahi Kericuhan DPD
(MI/Susanto)

PIMPINAN Dewan Perwakilan Dae­rah (DPD) bakal meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menengahi polemik perubahan Tata Tertib DPD yang mengusung opsi pergantian jabatan pimpinan di tengah masa bakti. Untuk saat ini, usul perubahan itu masih dianggap inkonstitusional.

Ketua DPD Irman Gusman mengungkapkan pihaknya memiliki dua opsi pascari­cuh Sidang Paripurna DPD, Kamis (17/3). Pertama, komunikasi internal agar semua pihak makin paham bahwa perubahan tata tertib itu masih melanggar undang-undang. Kedua, permintaan fatwa kepada MA, yang dilakukan pada pekan depan.

“Kami mau rapat pimpinan dulu, Senin (21/3). Ibu (Wakil Ketua DPD GKR) Hemas sedang di acara PBB, baru kembali Sabtu (19/3). Senin kami rapat untuk menentukan apa langkahnya. Sekarang belum diputus. Kita ingin semuanya sesuai dengan UU. Kalau anggota (DPD) tidak percaya, kami mintakan fatwa MA,” ucap Irman di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (Jumat 18/3).

Kericuhan terjadi saat Irman menutup sidang paripurna tanpa meneken perubahan tata tertib. Sebelumnya, rapat paripurna luar biasa 15 Januari 2016 telah memutuskan memangkas masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Permintaan fatwa MA oleh pimpinan DPD sejalan dengan pandangan pendiri Sidin Constitution Law Office, Irmanputra Sidin. Ia menyebut dua pendapat berbeda dalam hal kepemimpinan DPD memiliki dasar logika hukum masing-masing. Dalam hal ini penting mencari titik temu, baik melalui komunikasi internal maupun pihak penengah. “Semua memiliki alasan rasional. Tapi alasan rasional belum tentu legal konstitusional,” ucapnya.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mempersilakan jika ada lembaga negara yang hendak meminta fatwa terkait dengan masalah ketatanegaraan kepada pihaknya. Permintaan itu akan ditangani hakim senior di Kamar Tata Usaha Negara MA.

Langgar konstitusi
Secara terpisah, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD John Pieris mengakui pengaturan pergantian pimpinan itu belum diatur resmi di UU DPR, MPR, DPD, DPRD (MD3). Lebih jauh lagi, praktik ketatanegaraan parlemen tidak mengenal pembagian masa jabatan.

John menilai ada unsur paksaan dari sebagian anggota DPD untuk mengegolkan pergantian pimpinan di tengah masa jabatan. Padahal, UUD 1945 melindungi tiap warga negara dari pemberlakuan hukum yang berlaku surut. Mestinya, perubahan tata tertib baru berlaku di masa kepemimpinan berikutnya jikapun disahkan.

Lemahnya landasan hukum pemangkasan jabatan pimpinan DPD diamini Rektor Universitas Muhammadiyah Syaiful Bakhri. Pergantian pimpinan di tengah masa jabatan memang diadopsi pula oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Namun, keduanya bukan lembaga yang diatur dalam UUD seperti DPD. Pun, konsistensi kerja dari struktur yang sudah ada diperlukan.

“Kesinambungan itu penting untuk lembaga wakil rakyat. Kalau bergantian, mengubah UUD 1945,” ucap Syaiful.

Penolakan pimpinan DPD untuk meneken perubahan tata tertib mendorong sejumlah anggota mengadu ke Badan Kehormatan DPD setelah masa reses berakhir pada 12 April mendatang. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya