Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dapat menjadi bahan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah maupun anggota parlemen yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Dari 700 LHKPN yang masuk ke bagian Dumas (pengaduan masyarakat) KPK sejak KPK berdiri sampai Januari 2016, ada 50 yang masuk ke penyelidikan KPK, itu 50 kasus. Kalau yang 700 LHKPN itu kadang bukan inisiatif Deputi Pencegahan, tapi ada yang minta dari penyelidikan untuk memperkuat bukti," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/3).
Laporan itu meliputi LHKPN kepala daerah maupun anggota DPR dan DPRD. "Macam-macam, kepala daerah juga banyak ada sekitar 400-500 bupati, ada petugas pajak daerah, sedangkan anggota DPRD karena kepatuhan (melaporkan LHKPN) baru 25% jadi tidak banyak barangnya," ungkap Pahala.
LHKPN yang diserahkan penyelenggara negara bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, serta direktur BUMN dan BUMD itu selanjutnya dicek ke Badan Pertanahan Nasional, asuransi, bank, dan Dinas Pendapatan Daerah untuk diklarifikasi.
"Asetnya paling banyak properti. Orang kita kalau uang banyak biasa ditaruh di properti. Lalu banyak juga katanya dari hibah, itu kita dalami. Biasanya tidak mungkin kalau pendapatan 10 dan harta 1.000 dan sumber harta kalau bingung ya tulis saja hibah," jelas Pahala.
Namun, ia mengakui bahwa LHKPN hanya dapat memotret jumlah harta dan bukan bagaimana cara memperoleh harta tersebut. "LHKPN hanya memotret harta, kalau harta banyak kan bisa saja dari banyak hal seperti korupsi. Tapi, KPK kan menangani korupsi saja, kalau dia dagang narkoba mana bisa?" tambah Pahala.
Berdasarkan data KPK per 17 Maret 2016, terdapat 9.760 anggota DPR, DPD, dan DPRD yang belum menyerahkan LHKPN atau 72,69% dari total wajib lapor sebanyak 13.427 orang. Adapun lembaga eksekutif masih ada 28,84% penyelenggara negara yang belum melapor dari total 222.894 wajib lapor.
Selanjutnya, instansi yudikatif ada 12,21% dari 11.712 orang dan BUMN/BUMD sejumlah 20,35% dari total 26.909 wajib lapor. Khusus untuk legislatif yang belum melapor, terdiri atas 74 anggota DPR, 10 anggota DPD, dan 9.676 anggota DPRD. Total wajib lapor LHKPN dari empat bidang institusi tersebut mencapai 288.369 orang dengan 197.685 orang yang sudah lapor yaitu 68,55% sehingga masih ada 31,49% atau 90.817 orang yang masih belum lapor LHKPN.
Saat ini, KPK juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LHKPN yang mengisi ikut mengatur mengenai sanksi dan penyederhanaan format LHKPN. Ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya. Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Kementerian Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perizinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved