Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Sidang Paripurna DPR yang berlansung Senin (10/6) kemarin, secara jelas telah menampilkan proses demokrasi yang sebenarnya antara partai pendukung pemerintah dengan partai koalisi.
Dari 9 fraksi yang ada, 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat memilih tidak setuju. Sementara, 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, NasDem, Gerindra, PPP, dan PAN mendukung keinginan pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Ciptaker.
"Itulah indikasi demokrasi kita yang sehat. Ketika ada yang tidak sependapat harus kita hormati. Tapi ketika mayoritas fraksi yang ada di sana mengambil keputusan yang sama bersama pemerintah itu harus dihargai," ujar Anggota DPR dari Fraksi NasDem Aminurokhman di Jakarta, Selasa (6/10).
Aminurokhman melanjutkan, dengan disahkannya RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU, peluang pertumbuhan ekonomi di dalam negeri menjadi semakin besar. Oleh karena itu, pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker perlu direspons dengan positif. Baik dari kalangan pengusaha hingga pekerja.
"Berlakunya UU ini akan kita respons menjadi sesuatu ruang baru bagi investor dan juga menjaga perlindungan bagi pekerja. Ini yang menurut saya harus kita wujudukan bersama," ungkapnya.
Baca juga : Isi Lengkap UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR
Pengesahan atau pengambilan keputusan tingkat II RUU Omnibus Law Ciptaker dalam Sidang Paripurna sempat diwarnai insiden walk out yang dilakukan oleh Benny K Harman (BKH) selaku perwamilan Fraksi Partai Demokrat. Saat itu, Benny merasa keinginannya dalam menyampaikan pendapat sebelum pemerintah tidak diakomodir oleh pimpinan sidang saat itu yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Terpisah, BKH menjelaskan setidaknya terdapat 2 alasan mengapa Fraksi Demokrat memilih untuk
walk-out dari sidang yang juga dihadiri perwakilan pemerintah tersebut. Alasan tersebut bersifat teknis dan substansial.
"Alasan teknis adalah bahwa dalam sidang DPR, keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat apabila semua anggota fraksi yang ada di rapat paripurna setuju. Di sidang ini, kan ada dua fraksi yang tidak setuju RUU Ciptaker disahkan. Sesuai mekanisme tatib, kasih kesempatan lobby dulu supaya ada kesamaan pandangan. Kalau lobby tidak dicapai, kita voting. Tadi, pimpinan sewenang-wenang, tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pandangan," jelasnya.
Terkait microphone BKH yang tiba-tiba mati saat menginterupsi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa pimpinan sidang memiliki hak untuk mengatur jalannya rapat. Selain itu, pimpinan sidang juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” jelas Indra. (OL-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved