Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH siap menghadapi uji materi yang diajukan berbagai pihak yang tidak puas atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
"Kalau ada yang merasa tidak puas, kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review. Pemerintah siap menghadapi itu," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada Media Indonesia, Senin (5/10).
Ia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah hasil dari proses politik yang panjang yang melibatkan begitu banyak kepentingan, mulai dari buruh, pelaku usaha, DPR hingga pemerintah.
Donny pun memahami jika hasil yang dicapai saat ini mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak.
Baca juga : DPR Pastikan UU Cipta Kerja tak Hapus Hak Cuti Pekerja
"Tapi ini adalah yang terbaik yang bisa dihasilkan," ucapnya.
Tujuan utama pemerintah melalui UU Cipta Kerja adalah membuat ekosistem investasi yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan begitu, diharapkan akan banyak pelaku usaha baik dari dalam dan luar negeri yang menanamkan modal mereka di Tanah Air.
"Dengan banyaknya investasi, akan terbuka lapangan kerja yang besar untuk masyarakat. Itu kuncinya. Tanpa ada lapangan kerja, tidak akan ada daya beli dan ekonomi akan memburuk. Jadi memang tidak ada niatan lain kecuali memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat indonesia," tandas Donny. (OL-7)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved