Irenius Memohon Dibebaskan

18/3/2016 08:27
Irenius Memohon Dibebaskan
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KEPALA Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) nonaktif Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, membantah ada udang di balik batu terkait dengan pengajuan proposal proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro.

"Kami mengajukan pembangunan (pembangkit) listrik ke pemerintah pusat, ke Jakarta, bukan untuk kepentingan keluarga atau seperti yang disampaikan jaksa, yakni memanfaatkan proyek untuk mendulang suara di Pemilihan Bupati 2017," kata Irenius di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Irenius menjawab tudingan jaksa yang menyebutkan bila proyek pembangkit listrik terealisasi, Irenius memiliki keuntungan ketimbang kandidat lain pada Pilkada 2017.

"Kondisi dan niat itu mendorong saya membuat proposal dana ke pemerintah pusat sekaligus menjemput program Presiden Jokowi penyediaan listrik 35 ribu megawatt. Ternyata tujuan saya menjemput listrik 35 ribu megawatt harus terjerat politikus," imbuhnya.

Irenius merupakan terdakwa penyuap mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Ia bersama-sama dengan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hingga saya bertemu Dewie Yasin Limpo, pejabat yang awalnya saya kira sebagai penolong. Tapi saya salah masuk pintu, salah orang sehingga saat ini saya hadir di hadapan majelis hakim sebagai terdakwa," lanjut dia.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan keriĀ­nganan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga sekaligus bertekad membuat Kabupaten Deiyai terang teraliri listrik. "Melalui pleidoi ini saya memohon dibebaskan dan diputuskan seringan-ringannya dan seadil-adilnya."

Irenius dan Setiadi didak-wa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya