Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR RI memastikan tidak akan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menuturkan semua RUU yang sudah selesai dibahas akan dilakukan pengesahan di akhir masa sidang saat ini.
“Pimpinan DPR harapkan semua RUU, bukan hanya Ciptaker, bisa disahkan dan diselesaikan di masa sidang ini. Jangan ditunda tanpa terkecuali, untuk apa tunda pekerjaan,” ujar Azis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dalam kaitan RUU Ciptaker, Azis menjelaskan saat ini pembahasannya masih berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pimpinan DPR berharap pembahasan dapat berlangsung lancar termasuk mengakomodasi masukan dan kepentingan dari masyarakat.
Pembahasan dilakukan berdasarkan surat presiden (surpres) yang sudah diserahkan presiden. “Mudah-mudahan nanti kalau teman-teman dari Baleg dapat menyelesaikan pembahasan dapat dilanjutkan ke tingkat 1. Setelah kami terima surat dari pimpinan Baleg, tentu kami akan mengagendakan secara mekanisme dan tatib yang ada. Kita tunggu saja surat dari pimpinan Baleg,” ungkapnya.
Azis mengaku belum dapat mengatakan secara lebih rinci sudah sejauh mana progres pembahasan RUU Ciptaker di Baleg. Sampai saat ini pimpinan DPR terus menunggu Baleg mengirimkan surat terkait dengan permohonan pengesahan omnibus law tersebut.
“Dari pembicaraan terakhir masih dalam tahap penyelesaian. Maka mudah-mudahan tercapai di masa sidang ini agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat,” jelas Azis.
Azis menekankan DPR sudah berusaha mengakomodasi masukan dari tiap pihak mulai pemerintah, pengusaha, hingga pekerja. “Apa saja yang jadi masukan masyarakat dan teman-teman pekerja sudah ditampung dalam pembahasan. Baleg tinggal finalisasi dan kami tunggu itu.”
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menyebutkan sangat mungkin pembahasan RUU Ciptaker dapat disahkan pada 8 Oktober yang merupakan akhir Masa Sidang Persidangan I Tahun 2020-2021.
Saat ini Baleg terus melakukan finalisasi tahap akhir dari pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan secara intens. “Mungkin dapat disahkan dalam rapat paripurna,” ungkap Willy. (Uta/P-2)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved