Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Rapat paripurna luar biasa DPD RI telah memutuskan tata tertib DPD RI yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD RI dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Namun, tata tertib tersebut tak kunjung diteken Ketua DPD RI Irman Gusman.
Itulah yang memicu kericuhan di sidang paripurna DPD RI yang digelar kemarin. Anggota DPD RI memprotes sikap Irman Gusman yang tidak mau menindaklanjuti keputusan tata tertib DPD RI. Interupsi dari anggota DPD RI pun ramai ketika Irman menutup sidang paripurna tanpa meneken tata tertib itu.
Anggota DPD RI AM Fatwa menyayangkan sikap Irman yang menunda-nunda penekenan tata tertib yang sudah tiga bulan disahkan. Menurut dia, rapat paripurna ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan kepada Irman untuk meneken tata tertib.
Namun, hal itu tidak juga dilakukan Irman. "Kita sudah memberikan kesempatan yang terakhir kepada pimpinan untuk menandatangani yang memang mestinya ditandatangani yang selama ini ditunda-tunda," kata Fatwa seperti disampaikan Metrotvnews.com.
Ia khawatir jika tata tertib itu tidak diteken, akan mengganggu kinerja DPD RI. Untuk itu, politikus PAN itu meminta Badan Kehormatan DPD (BK DPD) segera memanggil Irman, karena telah melanggar etika dan moral dengan menolak meneken tata tertib DPD.
Irman beralasan belum ditekennya revisi tatib tersebut disebabkan sejumlah hasil kajian tim ahli hukum menunjukkan adanya pertentangan, penyimpangan, ataupun hal melampaui UU MD3 dari rumusan tatib baru itu.
"Aspirasi soal masa jabatan 2,5 tahun bukan cuma bagi pimpinan. Alat kelengkapan juga. Kewajiban pimpinan ialah mengecek dulu produk perundangan sebelum disahkan. Apa ada yang bertentangan dengan UU atau tidak. Kalau ada, kita perbaiki lagi," papar Irman Gusman.
Tata Tertib DPD yang disahkan pada rapat paripurna DPD 15 Januari lalu memasukkan klausul pegantian pimpinan pada pertengahan masa jabatan. (Kim/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved