DPR Tingkatkan Produktivitas

Indriyani Astuti
18/3/2016 11:11
DPR Tingkatkan Produktivitas
(MI/Susanto)

DI tengah sorotan minimnya produktivitas legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat berupaya membenahi. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan pada masa sidang ketiga tahun sidang 2015-2016, DPR dan pemerintah telah menghasilkan enam undang-undang.

Kemarin, Rapat Paripurna ke-22 DPR pada masa persidangan III mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang semula berjudul RUU Jaring Pengamanan Sistem Keuangan usulan pemerintah dan RUU tentang Penyandang Disabilitas.

Rapat itu dihadiri 346 anggota dewan serta dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bersama empat pemimpin lainnya, yaitu Ade Komarudin, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.

Keenam UU yang dihasilkan DPR itu ialah empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2016 dan dua RUU kumulatif terbuka. Selain RUU PPKSK dan RUU Disabilitas, RUU dari Prolegnas Prioritas 2016 yang disahkan ialah RUU Tabungan Perumahan Rakyat serta RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiyaan Ikan, dan Pertambakan Garam.

Dua RUU kumulatif terbuka yang telah disahkan ialah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Jerman.

"Kami pimpinan dewan berterima kasih ke semua anggota atas prestasi telah berhasil membahas dan memutuskan enam undang-undang pada masa sidang periode ini," ujar Ketua DPR Ade Komarudin saat pidato penutupan masa sidang di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ade menambahkan, 14 RUU sampai saat ini masih dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah, dan 10 RUU dalam tahap penyusunan oleh DPR.

Total Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 berjumlah 40 RUU. "DPR bersama pemerintah telah berkomitmen untuk membahas proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun ini," ujar politikus Partai Golkar itu.

Tingkat kehadiran
Demi efektivitas pembahasan undang-undang, pimpinan DPR mengingatkan seluruh anggota agar mematuhi ketentuan kehadiran fisik, baik rapat di alat kelengkapan dewan seperti komisi- komisi maupun rapat paripurna. Mengingat banyaknya anggota dewan yang kadang hanya menandatangani daftar presensi.

Hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat. Disampaikan Surahman, ketidakpatuhan anggota dewan mengenai persentase kehadiran juga menjadi catatan bagi MKD. Selama ini pihaknya kerap menerima laporan dugaan anggota dewan yang sering mangkir dari rapat, dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pimpinan fraksi untuk menegur anggotanya.

"Mereka diingatkan jangan sampai me-nyentuh garis merah, ketidakhadiran melebihi 40%." (Ant/P-4)

indriyani@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya