KPK akan Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Korupsi

Damar Iradat
17/3/2016 10:44
KPK akan Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Korupsi
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat dengan tersangka Budi Supriyanto.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BSU," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Selain Winantuningtyastiti, KPK juga akan kembali memanggil tiga anggota DPR RI yakni, Fathan Subchi dan Alamudin Dimyati Rois dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta Fauzih Amro dari Fraksi Hanura. Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR RI.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Budi Supriyanto pada Selasa (15/3). Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya