Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut klaster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Fraksi NasDem dan mayoritas fraksi tidak sepakat klaster pendidikan masuk dalam RUU Ciptaker.
"Pemerintah telah mengakomodir permintaan fraksinya dan beberapa fraksi lainnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
Baca juga: Langkah NasDem Larang Paslon Kumpulkan Massa Diapresiasi
NasDem dan sejumlah fraksi khawatir sektor pendidikan Indonesia bakal dikomersialkan jika masuk dalam RUU Ciptaker. Hal itu tentu akan membuat akses masyarakat terhadap askes pendidikan bakal terhambat.
Dia menegaskan, pendidikan adalah barang publik. Semua warga memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan.
"Pendidikan sejatinya seperti air, udara dan jalan umum yang semestinya terbuka aksesnya bagi siapapun dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan," ungkap dia.
Taufik menjelaskan, pemerintah sempat mengajukan rumusan baru klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker pascamendapat penolakan. Namun, rumusan baru itu diminta dikaji ulang. Sebab, tidak sesuai dengan konstitusi.
Pemerintah pun menyusun ulang usulan tersebut. Setelah melalui lobi, akhirnya pengaturan pendidikan dalam RUU Ciptaker hanya terkait pembukaan perguruan tinggi asing di kawasan ekonomi khusus.
"Dan itu pun dengan batasan-batasan tertentu," sebut dia.
Dia pun mengapresiasi proses tersebut. Berbagai kontroversi bisa diselesaikan dengan perundingan.
"Selanjutnya menjadi tugas kita semua untuk mencegah komersialisasi pendidikan," tegas dia. (OL-1)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved