Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus suap infrastruktur di Maluku, belum akan dipecat dari partai. Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berdalih pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kami bukan partai buang kader begitu saja manakala tersangkut masalah. Partai Golkar ialah partai manusiawi. Setiap orang ada kekeliruan. Kalau nanti terbukti korupsi, kita menyesalkan bahwa ada tindakan kurang terpuji dari kader," papar Bambang.
Bukan hanya belum akan memecat, Partai Golkar juga menyediakan bantuan hukum bagi Budi. Dalam menanggapi mangkirnya Budi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Bambang menilainya wajar.Tekanan kasus membuat kondisi Budi tidak bugar sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit.
Budi dijemput paksa KPK, Selasa (22/3), dari RS Roemani Muhammadiyah, Semarang. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kasus itu terbongkar ketika Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari lalu.
Damayanti diduga menerima suap S$404 ribu dari Abdul Khoir. Berbeda dengan Budi, Damayanti telah dipecat dari keanggotaannya di PDIP pascatertangkap tangan oleh KPK.
Menurut dugaan KPK, Budi turut menerima suap S$305 ribu atau sekitar Rp2,8 miliar dari Abdul Khoir. "Yang nerima (uang) dari Pak Abdul itu S$404 melalui Bu Juli (Julia) diserahkan ke Pak Budi S$305 ribu, dan sisanya ke Bu Yanti (Damayanti) atas dana aspirasi keduanya," terang kuasa hukum Julia, M Syafri Noer, seusai menemani kliennya diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Syafri mengatakan uang tersebut diberikan kliennya ke Budi secara tunai. Kliennya hanya memberikan uang dari Abdul Khoir itu untuk Damayanti dan Budi. Untuk anggota DPR Komisi V lain, Julia mengaku tidak mengetahui. Selain Julia, KPK memeriksa Budi. Seusainya, Budi tidak memberikan keterangan apa pun kepada media dan hanya tersenyum.(Kim/Cah/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved