Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) secara resmi menetapkan 86 calon hakim agung (CHA) memenuhi persyaratan administrasi dari total 95 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi.
Dari 86 calon yang lolos, terdapat 2 nama mantan komisioner Komisi Yudisial, yakni Eman Suparman, mantan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi dan Ibrahim (mantan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim).
Selain dua orang itu, sejumlah nama yang sudah dikenal seperti Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, mantan anggota DPR Komisi III Arbab Paproeka, menghiasi daftar calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi.
"Berdasarkan rapat pleno kemarin, KY menetapkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi berjumlah 86 orang," ujar Kepala Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, kemarin.
Maradaman menjelaskan, dari 86 pendaftar yang lolos seleksi administrasi, terdapat 16 orang yang lolos untuk calon hakim agung kamar agama, 37 calon hakim agung kamar perdata, 21 calon hakim agung kamar pidana, 7 calon hakim agung kamar TUN, dan 5 calon hakim agung untuk kamar militer.
Para calon hakim agung yang lolos ini nantinya akan kembali mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28 hingga 29 Maret 2016 di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor. "Yang sudah lolos akan mengikuti seleksi kualitas isinya tes objektivitas, pembuatan makalah di tempat, sampai studi kasus," ujarnya.
Seleksi selanjutnya ialah seleksi penilaian kesehatan hingga menemukan calon yang sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Maradaman kemudian mengatakan bahwa dari 86 CHA ini kemudian akan terus dikerucutkan hingga delapan orang. "Nanti delapan orang ini akan diusulkan ke DPR, baru dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR apakah diterima atau tidak," ujar Maradaman.
KY sebelumnya menerima 95 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung yang terdiri atas 55 orang dari jalur karier dan 38 orang dari jalur nonkarier.
Tidak hanya KY yang menentukan lolosnya calon hakim ini, tetapi juga ada Dewan Pangkat MA yang membantu. Komisi Yudisial juga bekerja sama dengan KPK dan PPATK untuk melakukan rekam jejak terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor MA.
"Kami juga mengharap partisipasi masyarakat. Bagi kami sangat besar peran masyarakat terkait pelaporan calon hakim ini agar kami tahu apa yang kami tidak tahu tentang calon hakim yang dicalonkan ini," tandasnya.(*/Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved