MK Ingin Selenggarakan Kongres Hakim Dunia

MI
17/3/2016 07:38
MK Ingin Selenggarakan Kongres Hakim Dunia
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) Indonesia mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggara kongres kelima Konferensi Hakim Konstitusi Dunia (World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ) yang menurut rencana digelar pada 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Arief Hidayat pada Pertemuan Biro WCCJ di Venesia, Italia, Sabtu (12/3) lalu. Arief yang hadir sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis Se-Asia atau AACCEI menyatakan kesiapan MK Indonesia menyelenggarakan kongres yang merupakan ajang para hakim konstitusi dari seluruh dunia untuk berbagi pengetahuan serta praktik hukum dan konstitusi tersebut.

Arief menuturkan MK Indonesia telah berpengalaman menyelenggarakan berbagai kegiatan, baik yang berskala regional maupun internasional. "Setelah pada 2015 menggelar simposium internasional, pada Agustus 2016 yang akan datang, MK Indonesia akan menyelenggarakan Kongres AACCEI di Denpasar, Bali," ujar Arief. Ia pun menyampaikan agenda kegiatan AACCEI.

Pertemuan Biro WCCJ tersebut dipimpin Presiden MK Lithuania Dainius Zalimas dan diikuti 12 presiden asosiasi MK dari berbagai kawasan dan kelompok bahasa di seluruh dunia serta Venice Commission sebagai sekretariat WCCJ. Salah satu agenda pertemuan biro yaitu pemaparan persiapan kongres ketiga WCCJ yang akan digelar di Lithuania pada September 2017.

Selain menyampaikan agenda-agenda kegiatan AACCEI di hadapan anggota biro lainnya, Arief meminta biro agar dua anggota baru AACCEI, yakni Myanmar dan Kirgizstan, turut diundang bersama anggota AACCEI lainnya untuk mengikuti kongres ketiga WCCJ.

Arief yang akan menyudahi jabatan presiden AACCEI pada Agustus 2016 mendatang juga mengusulkan WCCJ dapat memfasilitasi negara-negara yang masih berkembang untuk mengikuti berbagai agenda WCCJ.

"Kami mendorong agar kesempatan yang sama juga diberikan kepada MK di negara-negara berkembang untuk turut berpartisipasi memajukan demokrasi dan hak asasi manusia," imbuhnya.

Di antara kegiatan Pertemuan Biro WCCJ, Arief juga berkesempatan berdialog sekaligus menyampaikan informasi tentang perkembangan ketatanegaraan Indonesia kepada masyarakat Indonesia di Roma.

Dengan didampingi Minister/Wakil Kepala Perwakilan KBRI Roma Des Alwi, Arief menjelaskan MK telah berhasil menyelesaikan sengketa pilkada serentak 2015 yang mencapai 151 perkara. Di antara jumlah tersebut, terdapat lima daerah yang diputus MK melakukan pemungutan suara ulang.

Menurut Arief, daerah-daerah tersebut belum memiliki kultur hukum dan kultur politik yang matang sehingga proses penyelenggaraan pemilihan yang baik dan benar sesuai dengan asas pemilu masih sulit dilaksanakan.

"Misalnya di salah satu kabupaten di Maluku Utara dilakukan penghitungan ulang karena ada 28 TPS (tempat pemungutan suara) yang bermasalah sehingga harus dihitung ulang. Bahkan 20 kotak suara di antaranya tidak ada surat suaranya," jelasnya.(RO/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya