Staf Kepresidenan Salah Gunakan Wewenang

Cahya Mulyana
17/3/2016 07:40
Staf Kepresidenan Salah Gunakan Wewenang
(ANTARA/Andika Wahyu)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan oknum staf/pejabat di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam bentuk tindakan melampaui wewenang dan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

ORI pun meminta Kepala KSP untuk menindaklanjuti oknum berinisal AB itu sehingga ke depan tidak terjadi lagi maladministrasi dengan mengatasnamakan jabatan tinggi.

"Pelayanan publik ialah prioritas pemerintah. Seharusnya penyelenggara negara menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tetapi masih tetap ada yang menggunakan kekuasaan untuk menakuti rakyat, untuk kepentingan pribadi, dan golongan seperti temuan Ombudsman atas oknum KSP," jelas Ketua ORI Amzulian Rifai saat memberikan keterangan kepada media di kantornya, Jakarta, kemarin (Rabu, 16/3).

Menurut anggota ORI Alvin Lie Ling Piao, awalnya pada 27 Januari 2016, seseorang berinisial EF yang merupakan perwakilan dari PT XY mendatangi Kantor ORI untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

Laporan EF itu terkait belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang permohonannya sudah diajukan PT XY sejak Juli 2013.

Kedatangan EF mewakili PT XY, turut didampingi seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai staf/pejabat KSP dan membuktikannya dengan memberikan kartu nama beratribut KSP.

Dalam penyampaian laporan kepada petugas Ombudsman, AB lebih aktif berbicara ketimbang EF selaku perwakilan PT XY. Saat itu AB menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang segera menerbitkan rekomendasi UKL-UPL yang dimohonkan PT XY.

AB mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi.

"Selanjutnya sebagai tindaklanjut laporan itu, petugas Ombudsman RI melakukan klarifikasi dengan pejabat di Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan RI, BLHD Kabupaten Tangerang serta pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Alvin Lie.

Dari hasil klarifikasi ke sejumlah pihak tersebut, temuan yang diperoleh Ombudsman ialah pejabat bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi di Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan membantah bahwa AB telah melakukan koordinasi.

ORI juga menemukan fakta bahwa belum diterbitkannya permohonan UKL-UPL untuk PT XY lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan, tetapi pabriknya sudah berdiri sejak 2014.(Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya