MKD Gencarkan Pelaporan Harta

Indriyani Astuti
17/3/2016 07:14
MKD Gencarkan Pelaporan Harta
(ANTARA/M Agung Rajasa)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) mengklaim telah menyurati seluruh fraksi di DPR terkait dengan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru 62,75% anggota DPR yang menjalankan kewajiban tersebut.

"Selasa (15/3), MKD DPR mengirimkan surat kepada seluruh fraksi untuk mengingatkan anggotanya yang belum menyerahkan LHKPN," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (Rabu, 16/3).

Kewajiban menyerahkan LHKPN diatur UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Setiap anggota dewan yang tidak menyerahkan LHKPN sama saja telah melanggar undang-undang.

Pasal 20 ayat 1 Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik menyebutkan melanggar UU termasuk mencederai kode etik. "MKD juga telah menyurati KPK agar menginformasikan perihal anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN," ujarnya.

Ia menambahkan sejumlah anggota dewan beranggapan penyerahan LHKPN hanya di awal dan akhir masa jabatan. Itu membuat mereka yang terpilih dua periode tidak lagi menyerahkan LHKPN.

"Ada anggota yang terpilih dua kali. Dia anggap waktu itu sudah (saat) dia menjabat pertama kali. Padahal, satu periode hitungannya lima tahun sehingga untuk periode selanjutnya dia harus lapor lagi," terang Dasco.

Bantu pengisian
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga kewajiban melaporkan harta kekayaan kurang tersosialisasi dengan baik. Ia menambahkan undang-undang belum mengatur sanksi tegas bagi pejabat yang lalai menyerahkan LHKPN.

"Bisa saja tidak tersosialisasi, mungkin kurang gencar untuk mengingatkan. Memang tidak diatur (sanksi) kalau dia tidak melaporkan," kilah Fadli.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyeru kepada kadernya yang menjadi pejabat negara termasuk anggota legislatif untuk segera memperbarui LHKPN. "Partai NasDem jelas kalau ada yang belum serahkan laporan (LHKPN) akan dibantu," kata Surya.

Menurut dia, NasDem akan menindak kadernya yang sudah dibantu dalam pengisian formulir LHKPN, tetapi tidak kunjung melaporkan jumlah total hartanya. "Kita ambil positive thinking-nya saja. Mereka mungkin sedang mempersiapkan," tutur Surya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan lembaga antirasywah tengah menggodok naskah akademik peraturan pemerintah yang mengatur sanksi, mulai pemotongan gaji hingga penundaan promosi bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN.

"Di PP akan ada sanksi administratif. Tidak hanya itu, DPRD termasuk DPR sehingga juga harus menyerahkan LHKPN. Selama ini yang bikin undang-undang lupa karena ditulis cuma DPR. Jadi, DPRD bisa berkelit," imbuhnya.

Staf Khusus Kepresidenan bidang Komunikasi Johan Budi SP mengomentari wacana agar pemerintah menerbitkan PP sehingga pengabaian LHKPN dapat memiliki sanksi pidana. "Belum ada rencana pemerintah ke arah sana. Lagipula, itu harus mengubah undang-undang. Adapun LHKPN kriterianya wajib lapor," ujar dia.(Cah/Pol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya