Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme di Indonesia belum dilakukan secara terintegrasi. Akibatnya, Pengamat Terorisme Sapto Priyanto, banyak mantan terpidana kasus terorisme mengulang aksinya di kemudian hari.
“Mereka melakukan proses deradikalisasi di lapas terhadap narapidana secara parsial. Akibatnya ketika program pasca lapasnya bermasalah,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Strategi Pencegahan Residivisme Terorisme di Indonesia, Rabu (23/9).
Ia menyebutkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan terungkap jika proses deradikalisasi terhadap napi terorisme ternyata didominasi Densus 88. Sementara instansi lain seperti lapas dan lembaga terkait terutama Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) tidak terlalu banyak dilibatkan.
“Kecenderungannya tidak ada yang kerja sama dengan BNPT. Karena tidak ada kerja sama yang baik, saat dibebaskan bakal mengalami persoalan,” ujarnya.
Baca juga : Polri: Belum Ada Pelaporan UI Soal Dugaan Fitnah Politikus PKS
Ia mencontohkan kasus bom Surabaya yang ternyata pelakunya merupakan residivis kasus terorisme. Umumnya, ungkap Sapto, para residivis ini karena masih mendapatkan dukungan dari luas lapas ketika masih dipidana.
“Belum lagi kemudian ada labelling dari masyarakat ketika pelaku bebas. Akibatnya mereka mengulang aksinya,” ujarnya. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved