Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memisahkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jadwal dari Dewas yang diterima yakni sidang untuk Firli Bahuri akan digelar lusa, Kamis (24/9). Adapun sidang untuk Yudi Purnomo dilangsungkan besok, Rabu (23/9).
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) pada Kamis 24 September 2020," kata Ali Fikri, Selasa (22/9).
Sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga : Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Besok
Sidang pembacaan putusan sebelumnya ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes covid-19. Pembacaan putusan sedianya digelar 15 September lalu. Sidang ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes usap usai diketahui berinteraksi dengan pegawai yang positif covid-19.
Tiga orang yang menjalani tes yakni Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Albertina Ho serta Syamsuddin Haris. Berdasarkan hasil tes, Syamsuddin Haris positif tertular covid-19 sedangkan Tumpak dan Albertina negatif.
Untuk kasus etik Yudi Purnomo, ia diduga melanggar etik pada pedoman perilaku integritas terkait penyebaran informasi tidak benar tentang pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Adapun Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.
Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (P-5)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved