Pejabat Kantor Staf Presiden Diselidiki Ombudsman

Nadine Salsabila
16/3/2016 22:30
Pejabat Kantor Staf Presiden Diselidiki Ombudsman
(MI/ROMMY PUJIANTO)

OMBUDSMAN RI menyatakan adanya indikasi maladministrasi oleh pejabat Kantor Staf Presiden (KSP).

Dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Rabu (16/3), lembaga yang bertugas mengawasi badan pelayanan publik ini merampungkan penyelidikannya terhadap staf yang bertindak melampaui dan menyalahgunakan wewenang.

Adapun pengertian maladministrasi ialah kegiatan pelaksana pelayanan publik yang melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan merugikan masyarakat baik segi materi maupun nonmateri.

Anggota Ombudsman Alvin Lie menyatakan, setiap tiga bulan, pihaknya selalu melapor kepada Presiden dan DPR. "Selain laporan tertulis juga kami sampaikan berita highlight. Kementerian mana yang bandel, maka Presiden akan menegur menterinya," ujarnya.

Penyelidikan ini berawal dari laporan PT XY yang diwakili oleh EF dan AB, sebagai perwakilan dari KSP. Laporan tersebut justru menduga adanya maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangerang. PT XY menagih rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan Juli 2013.

Setelah diselidiki Ombudsman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan bahwa AB malah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat KSP untuk menekan Kementerian itu. Pejabat BLHD dan pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengaku bahwa adanya tekanan dari pejabat (pemerintah) pusat.

Ternyata, PT XY sendiri belum memenuhi perizinan dan persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi UKL-UPL karena lokasi PT XY tidak berada di kawasan industri.

Menurut Alvin, walaupun KSP dipandang masyarakat sebagai lembaga yang paling dekat dengan presiden, pihaknya tetap akan menjalankan tugasnya.

“Kami melakukan hal ini agar KSP tahu bahwa ada stafnya yang melakukan tindak maladministrasi. KSP sendiri menyampaikan apresiasi (kepada Ombudsman). Ini juga berdampak baik pada pejabat daerah, karena mereka tidak perlu takut jika ada pihak pemerintah yang menekan mereka," paparnya.

Tak hanya lembaga pemerintah, Ombudsman juga mempunyai wewenang untuk menyelidiki perusahaan swasta yang bekerja untuk melayani publik. “Perusahaan seperti Trans-Jakarta juga termasuk domain kami. Dokter atau rumah sakit swasta yang melayani BPJS juga dapat kami periksa. Pokoknya perusahaan yang dibiayai baik sebagian maupun seluruhnya oleh APBN atau APBD," jelas salah satu dari tujuh anggota Ombudsman tersebut. (*/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya