Hapus Aturan yang Longgarkan Penyelundupan

Rudy Polycarpus
16/3/2016 20:33
Hapus Aturan yang Longgarkan Penyelundupan
(MI/Panca Syurkani)

SEKRETARIS Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Eidodo meminta seluruh instansi terkait, terutama Polri, Jaksa Agung, dan Dirjen Bea Cukai untuk menghapus peraturan-peraturan yang melonggarkan proses penyelundupan.

"Proses penyelundupan yang terjadi selalu berlindung di bawah peraturan yang ada. Dan itu berlangsung di depan mata," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3).

Selain itu, Presiden juga mendorong agar sistem kepabeanan dan perpajakan terkoneksi secara sistem. Dengan sistem yang terkoneksi, jelas Pramono, akan mengurangi penyeludupan karena keberadaan barang selalu diketahui.

Keberadaan pelabuhan nonformal juga tengah dikaji ulang. Pasalnya, pelabuhan nonformal yang jumlahnya mencapai mencapai 12 ribu kerap menjadi pintu masuk penyeludupan.

Pramono menyatakan, Presiden menginstruksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menertibkan pelabuhan-pelabuhan tersebut. "Mana pelabuhan yang harus dicabut atau dihapuskan," katanya.

Instruksi serupa juga dilontarkan Jokowi terhadap pelabuhan-pelabuhan yang memiliki terminal khusus untuk aktivitas pribadi. "Ini menjadi rawan penyeludupan narkoba," ujarnya.

Presiden meminta kerja sama lintas sektoral untuk memberantas penyeludupan. Presiden, kata Pramoni, mendorong peningkatan kerja sama yang melibatkan Bea Cukai, Polri, TNI, Bakamla, BIN, dan Jaksa Agung." Dilakukan operasi rutin menangkap dan mencegah penyelundupan," pungkas Pramono. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya