Kejagung Endus Transaksi Bodong di Kasus Mobile-8

Arif Hulwan
16/3/2016 19:08
Kejagung Endus Transaksi Bodong di Kasus Mobile-8
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KECURIGAAN adanya transaksi fiktif dalam kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pengembalian kelebihan bayar pajak) dari PT Mobile-8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, 2012, menguat setelah tiga pegawai kantor pajak itu memberikan keterangannya. Komisi III DPR akan mengawal kasus ini untuk mendapatkan kebenaran penelusuran Kejaksaan Agung itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan tiga staf KPP Surabaya itu sudah diperiksa penyidik. Keterangannya pun sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya, ada keterangannya. Bahwa ada transaksi itu dan tidak benar," jelas Arminysah seusai Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (16/3).

Arminsyah menjelaskan transaksi yang diduga fiktif itu terjadi ketika PT Mobile-8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai Rp80 miliar, periode 2007-2009. PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) ditunjuk sebagai distributor pengadaannya.

Pada 2007, PT Mobile-8 mentransfer dana kepada PT DNK sebanyak dua kali yakni Rp50 miliar dan Rp 0 miliar. Di pertengahan 2008, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile-8 dengan nilai Rp114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

PT Mobile-8 kemudian 1menggunakan faktur itu untuk mengajukan restitusi pajak kepada negara melalui KPP Surabaya. Usaha itu diloloskan dengan nilai restitusi Rp10 miliar.

"Transaksi itu saya katakan itu transaksi bohong. Kenapa? Karena dari perusahan besarnya salah satunya kirim uang kemudian seolah-olah DNK beli lagi. Itukan enggak benar kan? Enggak ada barang yang dibeli. Itu salah satu indikasi. Tapi kita dalami terus kok," cetus Arminsyah.

Ia menepis tudingan bahwa penyidikan terhadap kasus ini bersifat politis akibat rivalitas dengan partai tertentu. Menurutnya, Korps Adhyaksa profesional mengusut kasus ini dengan motif mencari kebenaran.

"Kita profesional dan insyaallah kita tidak akan mendzalimi orang. Itu intinya. Enggak akan pernah. Karena dosa. Orang yang terdzalimi itu teraniaya. Dan orang teraniaya itu berbahaya. Langsung dikabulkan doanya," ia berceramah.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan Komisi III tak menyoroti kasus per kasus lewat pembentukan panitia kerja (panja) penegakan hukum itu. Dimulai lantaran adanya pengaduan masyarakat, panja pun mengawasi perkembangan sejumlah kasus lainnya.

"Panja mendengarkan banyak pihak. Kalau memang penelusuran yang diperoleh RDP dan panja dan dokumen yang diberikannya memang ada tindak pidana korupsi, ya kami dukung Kejaksan. Kalau tidak ada ya kami minta Kejaksaan untuk menjelaskan," terang Arsul. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya