Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Selasa (15/3). Dari hasil ratas tersebut, draf RUU Pilkada mengalami beberapa perubahan isu, seperti pembebanan anggaran pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan dalam Ratas tersebut disepakati bahwa anggaran pilkada tetap akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (ABPD). Namun, khusus anggaran pengamanan akan diupayakan melalui APBN.
"Kesepakatan ratas, anggaran tetap menggunakan APBD, termasuk anggaran kepolisian, TNI, Gakumdu. Khusus anggaran pengamanan ngga bisa diperkirakan dari sekarang, itu anggarannya bisa minimal. Kalau ada kekurangan pusat akan membantu," terang dia di sela kunjungannya dalam Rakornas Pendudukan dan Catatan Sipil di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/3).
Sebelumnya, dalam draf RUU Pilkada anggaran pilkada yang dibebankan pada APBD hanya untuk pilkada 2017. Sementara, untuk pilkada selanjutnya akan dibebankan pada APBN. Berikut bunyi Pasal 166 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam ayat (2), "Ketentuan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah". Sementara ayat (3) berbunyi, "Ketentuan mengenai dukungan pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri".
Kemudian, anggaran pilkada 2017 diatur dalam Pasal 200A. Bunyi Pasal tersebut, "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pemungutan suara serentak dalam Pemilihan tahun 2017 sehingga pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ia menegaskan pembebanan anggaran pilkada pada APBD akan berlaku untuk pilkada seterusnya. Adapun alasannya hal itu berkaca dari pilkada 2015 lalu yang juga menggunakan APBD dan dinilai cukup berhasil. "Tahun 2015 semua daerah bisa walaupun tersendat. Kalau sekarang diserahkan ke APBN, akan menimbulkan keirian," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved