Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat perlu dilakukan perbaikan terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerapan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19 selama pemilihan kepala daerah.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Petalolo menyampaikan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) diperlukan secara regulasi, sebab dalam PKPU No.6/2020 tentang tidak mengatur tegas sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Sanksinya seperti apa. Kalau pada hasil rapat (di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) sepakat harus ada pengaturan tegas sanksi dalam kategori UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka harus direvisi. Tapi revisi tidak mungkin, paling mungkin Perppu," ujar Dewi dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait data penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/9).
Ratna menyampaikan nantinya Perppu dapat mengatur mengenai bentuk-bentuk pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama pilkada, subjek yang melakukan pelanggaran apakah setiap orang, pasangan calon kepala daerah, atau tim sukses mereka. Itu menurutnya harus ditentukan. Kemudian juga sanksinya akan didorong sanksi pidana atau administrasi.
"Sanksi pidana bisa menghilangkan hak seseorang. Muncul usulan ada sanksi diskualifikasi bakal pasangan calon. Ini berakibat hilangnya hak konstitusional seseorang. Maka harus dipertimbangkan secara matang," imbuh Ratna.
Guna melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran penerapan Covid-19 yang diperkirakan terjadi pada saat penetapan calon kepala daerah, masa kampanye, ataupun hari pemungutan dan perhitungan suara yang melibatkan banyak orang, Ratna mengatakan Bawaslu sudah menginisiasi pertemuan bersama KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan itu, ujar Dewi, disepakati pembentukan kelompok kerja (Pojka) guna memudahkan koordinasi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pokja penting karena ada beberapa kewenangan yang tidak dimiliki Bawaslu kewenangan seperti penindakan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Tugas Pamong Praja agar bisa melakukan langkah pencegahan sejak dini menghalau kumpulan massa, kalau ada pelanggaran ditindak oleh kepolisian," paparnya.
Komisioner Bawaslu lainnya Mohammad Affifudin menyampaikan mengenai revisi PKPU antara lain pengaturan soal masih diperbolehkannya pentas seni termasuk konser saat kampanye, akan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum bersama Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah dan penyelenggara pemilu lainnya pada Senin (21/9) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (OL-4)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved