Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Fadli Zon berkilah adanya anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kurangnya sosialisasi.
"Bisa saja tidak tersoliasiliasi, mungkin kurang gencar untuk mengingatkan," katanya di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16.3)
Di samping itu, undang-undang belum mengatur sanksi tegas yang memberikan efek jera bagi pejabat yang lalai menyerahkan LHKPN. UU hanya mengatur sanksi yang sifatnya administratif berupa teguran dari atasan.
"Memang tidak diatur (sanksi) kalau dia tidak melaporkan," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Pimpinan dewan, kata Fadli, berpandangan semestinya memang dibuat aturan yang lebih mengikat supaya anggota dewan taat.
Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta nama anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN. Kerja sama dengan KPK dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi anggota dewan akan pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.
"Kemarin, kita sudah kirim surat kepada fraksi juga untuk mengingatkan anggotanya yang belum menyerahkan LHKPN," imbuh dia.
Aturan kewajiban menyerahkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahwa pejabat negara berkewajiban melaporkan harta kekayaannya. Artinya, siapapun anggota dewan yang tidak melaksanakannya sama saja melanggar undang-undang.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1/2015 tentang Kode Etik pasal 20 ayat 1 yang berbunyi, pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan anggota DPR merupakan pelanggaran kode etik.
Selain memang belum dimasukan dalam peraturan kode etik, menurut Dasco ada perbedaan persepsi yang berkembang terkait pelaporan LHKPN. Sejumlah anggota beranggapan bahwa penyerahan LHKPN hanya di awal masa menjabat dan di akhir masa jabatannya. Sehingga saat anggota dewan yang terpilih dua periode, mereka tidak lagi harus menyerahkan LHKPN.
"Ada anggota yang terpilih dua kali, dia anggap waktu itu sudah dia menjabat pertama kali, padahal satu periode hitungannya lima tahun, sedangkan untuk periode selanjutkan dia harus lapor lagi. itu kadang sampai "miss"," terang Dasco. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved