Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tidak dalam posisi tergesa-gesa pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tapi ingin menyelesaikan suatu pekerjaan besar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum dan HAM Enny Nurbaningsih pada diskusi Forum Legislasi: RUU KUHP, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (15/3).
Menurut dia, proses revisi UU KUHP itu sudah berjalan cukup panjang. Panja RUU KUHP Pemerintah, kata dia, sudah berdiskusi dengan semua pakar hukum pidana dan sudah ada catatan masukannya. "Pemerintah akan mengundang sekali lagi, para pakar hukum pidana, agar hasilnya dapat dicermati lagi," katanya.
Enny menegaskan proses revisi UU KUHP ini bukan isu elitis dan pemerintah meminta masukan dari pihak yang berkepentingan.
Pada pembahasan RUU KUHP ini, kata dia, pemerintah bersama para pakar dan lembaga terkait seperti kepolisian dan KPK juga mengompilasi 220 UU yang terkait dengan KUHP.
"Dalam pembahasan tersebut terjadi perdebatan-perdebatan. Ini yang kita harapkan, agar diperoleh hasil maksimal. Jangan sampai setelah RUU disetujui jadi UU, baru terjadi perdebatan," katanya.
Namun, Komisi III DPR RI justru menargetkan dapat menyelesaikan revisi UU KUHP untuk buku pertama dari dua buku pada Juli atau Agustus 2016. Selanjutnya, memasuki pembahasan buku kedua yang berisi ketentuan delik hukum.
"Buku pertama ini mengatur soal ketentuan hukum umum. Diharapkan, pembahasannya sudah selesai pada Juli atau Agustus," kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil pada kesempatan yang sama.
Nasir berharap dinamika di parlemen akan berjalan stabil dan tidak ada kegaduhan politik sehingga proses pembahasan buku pertama dan buku kedua pada revisi UU KUHP dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia biang hukum pidana Akhyar Salmi menyatakan draf revisi KUHP memiliki beberapa masalah mendasar, baik yang berkaitan dengan pilihan model kodifikasi maupun pengaturan delik-delik pidananya. "Jangan bilang karya agung dulu karena belum terlihat hasilnya. Jangan sampai baru disahkan, langsung direvisi," kata Akhyar.(Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved