Swasta Kini Dapat Perhatian KPK

Cahya Mulyana
16/3/2016 07:14
Swasta Kini Dapat Perhatian KPK
(MI/Bary Fathahilah)

KPK kini juga akan memperhatikan swasta terkait dengan pemberantasan korupsi, sebab praktik dan potensi tindak pidana korupsi mereka pun merugikan negara. Namun, hal itu belum didukung aturan tegas mengenai lembaga mana yang berwenang.

"Memangnya dari mana uang korupsi? Kan pasti dari swasta uang korupsi itu. Tidak mungkin pejabat suap pejabat," terang Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat ditemui di acara diskusi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, bisa dikatakan ada kontribusi swasta yang besar sekali dalam tindak pidana korupsi selama ini. KPK pun akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung yang sudah berencana mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor swasta. "KPK dengan MA sekitar bulan ini akan ketemu mudah-mudahan," ujarnya.

Namun, Laode mengeluhkan pemberantasan korupsi di sektor swasta itu. Jika nanti KPK diberi kewenangan untuk hal itu, tugas akan semakin berat karena keterbatasan penyidik dan penyelidik. "Inginnya punya penyidik dan penyelidik 400 orang untuk bisa cukup masuk sektor swasta," ungkapnya.

Dalam menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan kerangka hukum untuk mengatasi korupsi di sektor swasta baru dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Itu pertama kali dirumuskan di Merida, Meksiko, dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2006 sebagai tanda ratifikasi UNCAC. Namun, itu belum ditunjang undang-undang operasionalnya untuk mengataasi korupsi sektor swasta.

"Akan tetapi, saya kira sekarang itu sangat penting. Ya karena itu tadi saya sampaikan ke teman-teman kalau hanya fokus mengatasi korupsi di pemerintahan dengan nilai uang sekitar Rp2.100 triliun itu hanya 1/5 dari potensi ekonomi di luar pemerintahan yang rawan praktik penyimpangan," ungkapya.

Teten menambahkan sektor swasta bisa salah urus kemudian ambruk dan pemerintah bisa terbebani. Sudah ada pengalaman pada 1998, bagaimana negara akhirnya harus menanggung bank-bank swasta yang punya kewajiban kepada pihak ketiga atau masyarakat. "Utang itu sampai sekarang bunganya besar dan harus dibayar APBN.(Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya