Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berulang kali mengingatkan DPR agar memenuhi kewajiban sebagai penyelengara negara, dengan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
"Langkah yang sudah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan untuk menyampaikan LHKPN, di antaranya dengan mengirimkan surat tentang kewajiban pengisian LHKPN ke seluruh anggota DPR pada November 2014 dan Maret 2015," jelas Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardiyanto Harefa, Senin (14/3).
Menurutnya, selain dua surat tersebut, KPK mengimbau langsung dalam beberapa kesempatan, antara lain pada November dan Desember 2014. Ketika itu, hal tersebut disampaikan saat bimbingan teknis partai politik yang dikuti anggota DPR dari Fraksi PPP, PKB, Gerindra, dan PAN. Namun, kata dia, hingga 14 Maret 2016 pihaknya baru menerima sekitar 62,75% LHKPN anggota DPR. "Yang belum lapor sekitar 37,25% atau 203 orang," ungkap Cahya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat ke DPR supaya menyerahkan LHKPN. KPK pun berharap pimpinan DPR memberikan sanksi tegas terhadap anggota dewan yang mengabaikan hal itu.
"(Kami) akan mengirimkan kembali dan meminta atasan mereka untuk menindak jika (tidak laporkan LHKPN). Pasalnya, sanksi harus dijatuhkan atasan mereka, bukan oleh KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai anggota DPR yang tidak menyerahkan LHKPN telah memberikan contoh buruk bagi penyelenggara negara yang lain, juga patut dicurigai berpotensi korupsi. "Itu semakin membuktikan kita perlu meragukan harta kekayaan anggota dewan, terutama sumber pendanaannya," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.
Febri menegaskan anggota DPR patut taat pada UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Kode etik
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengakui peraturan perundangan yang ada belum mengatur sanksi bagi anggota DPR yang tidak menyampaikan LHKPN. Begitu pula aturan di internal DPR.
Karena itu, ujarnya, MKD berinisiatif mencari solusi dengan memasukkan permasalahan itu ke ranah kode etik dewan. Untuk itu, pihaknya meminta pimpinan DPR berkirim surat ke KPK guna meminta data anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN. "Kalau nanti daftar nama sudah ada, MKD akan berkomunikasi dengan anggota yang belum (serahkan LHKPN). Ini membantu KPK juga," tuturnya.
Namun, anggota MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, jika ingin menjerat anggota dewan yang tidak menyerahkan LHKPN dengan aturan kode etik, Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1/2015 harus direvisi terlebih dahulu. "Tatib itu harus diubah supaya jelas." (Kim/Ind/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved