Jampidsus Tegaskan Transaksi Mobile 8 dan PT DNK Fiktif

Christian Dior Simbolon
15/3/2016 23:53
Jampidsus Tegaskan Transaksi Mobile 8 dan PT DNK Fiktif
(MI/M IRFAN)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah menegaskan transaksi yang terjadi antara PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) dan PT Mobile8 dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile8 ialah transaksi fiktif. Hal ini, kata Arminsyah, diketahui dari saksi-saksi dan dokumen yang diperiksa penyidik.

"Transaksi antara Mobile8 dan PT DNK itu palsu. Sudah diakui oleh direkturnya PT DNK. Dari Kantor Pajak Wonocolo (Surabaya) juga demikian. Jadi, kalau kemudian Pak Dirjen Pajak menyatakan begitu (ada transaksi), saya enggak tahu," ujar Arminsyah seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Sejauh ini, Arminsyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa 36 saksi dan meminta pendapat dari 5 orang ahli. Dari pemeriksaan tersebut, Jampidsus menyimpulkan terdapat indikasi korupsi yang merugikan negara hingga Rp57 miliar. Kerugian negara berasal dari transaksi fiktif dan restitusi pajak yang diduga menyimpang.

Lebih jauh, Arminsyah mengatakan, kejaksaan hingga kini belum menetapkan satu tersangka pun karena baru memperoleh data dari Kementerian Keuangan pada 15 Desember 2015 lalu. Pihaknya masih mendalami peran-peran para pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita enggak sembarangan ambil datanya. Kita ada izin dari Menteri Keuangan. Barulah kita mulai penyelidikannya lebih detail lagi. Ini masih kita cari, siapa yang paling bertanggung jawab dan punya niat untuk merampok uang negara," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Panja Mobile 8 Komisi III DPR mencecar Jampidsus dengan sejumlah pertanyaan. Ketua Panja Desmond J Mahesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan dalam mengusut kasus ini. Pasalnya, dalam RDP antara Komisi III dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak menyebut tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya ada pelanggaran atau tidak? Kejaksaan jadi seperti tidak profesional karena Dirjen Pajak mengatakan tidak ada pelanggaran," kata dia.

Senada, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, dalam RDP sebelumnya, Dirjen Pajak menyebut terjadi transaksi antara PT DNK dan PT Mobile 8. Restitusi pajak Mobile 8 pun dianggap tidak bermasalah oleh Dirjen Pajak.

"Jadi sebenarnya transaksinya fiktif atau enggak? Ada pembeli dan penjualnya enggak? Ada objek transaksinya? Kenapa bisa berbeda?" tanya dia.

Benny mengatakan, pernyataan kedua institusi perlu dikonfrontasi dalam rapat dengar pendapat selanjutnya. Rencananya, Panja Mobile 8 akan menghadirkan Jampidsus dan Dirjen Pajak di DPR, Rabu (16/3) besok. (Deo/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya