Freddy Akui Tahu Proyek Dengan Kerugian Rp40 M

Cahya Mulyana
15/3/2016 23:40
Freddy Akui Tahu Proyek Dengan Kerugian Rp40 M
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Menteri Perhubungan periode 2009-2011 Freddy Numberi, mengaku mengetahui adanya proyek yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap mKepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya, pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 sempat dicampurinya untuk dilakukan tender ulang.

"Saya konfirmasi untuk Pak Bobby dan Djoko Pramono (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut Kementerian Perhubungan). Juga iya itu konfirmasi saja mengenai bagaimana pembangunan sekolahnya dan pengangkatan mereka dasarnya apa," terang Freddy usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (15/3).

Menurutnya, proyek tersebut terjadi saat dirinya jabat Menhub. Demikian pula hal itu sempat dicampurinya karena proses tender dinilai bermasalah sehingga perlu diulang.

"Oh iya itu zaman saya, tapi kan permasalahannya bukan langsung ke saya tapi kan ada Pak Bobby, makanya konfirmasi saja. Itu memang prosesnya sesuai dengan mereka. Waktu terjadi dispute saya memang suruh tender ulang," terangnya.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui adanya fee untuk Bobby dan Djoko. "Saya tidak tahu (feenya)," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bobby R Mamahit dan Djoko Pramono dalam kasus ini sejak 15 Oktober 2015. Mereka diduga telah menyimpang dalam proses lelang pengadaan atas pembangunan BP2IP Tahap III pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kemenhub Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Bobby menjadi tersangka saat menjabat Kepala BPSDMP Kemenhub yang menjadi kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan proyek tersebut tahun anggaran 2011. Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut, Kemenhub sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara, memperkaya diri, orang lain, atau korporasi. Tindakan tersebut diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut.

Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono, meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan proyek itu.

Pihak HK menjanjikan fee 10% dari nilai kontrak kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pihak lain yang terlibat.

Berkenaan dengan hal itu, Budi, Bobby, dan Djoko kembali bertemu setelah PT HK dibatalkan dan memenangi lelang.

Namun, PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS. Budi meminta Bobby dan Djoko agar PT HK tetap dimenangkan.Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp480 juta, Djoko memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara Rp40,193 miliar. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya