Sebarkan Radikalisme Harus Kena Pidana

Budi Ernanto
15/3/2016 16:43
Sebarkan Radikalisme Harus Kena Pidana
()

SALAH satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi UU Terorisme adalah memidanakan kegiatan yang dianggap menyebarkan gagasan radikal. Bahkan organisasi yang membiayai kegiatan itu juga harus diproses hukum.

Hal tersebut menurut Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian akan mencegah terjadinya musibah seperti yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari lalu. "Kegiatan yang menuju terorisme harus dikriminalisasi agar tidak terlambat," kata Tito di Jakarta, Selasa (15/3).

Menurut Tito, UU Terorisme yang ada sekarang hanya dibuat untuk memudahkan pengungkapan teror di Bali pada 2001-2002. Namun, saat itu belum terpikirkan mengenai aksi yang belum dikategorikan sebagai teror. "Termasuk pergi ke Suriah untuk gabung dengan Islamic State, tidak ada hukumannya," imbuh Tito.

Di samping itu, upaya rehabilitasi juga dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam UU Terorisme. Menurut Tito, implikasi dari dimasukkannya rehabilitasi adalah mengenai anggaran. Karena itu butuh aturan di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Tito menambahkan dirinya sudah memiliki konsep deradikalisasi yang akan diterapkan dalam program rehabilitasi ketika sudah memimpin BNPT dan itu bakal melibatkan banyak instansi.

"Upaya deradikalisasi harus dikoordinasikan dengan instansi terkait karena penanganan terorisme tidak bisa dilakukan sendiri.Konsep deradikalisasi itu juga sudah ada di kepalanya sejak lama karena pernah juga bertugas di BNPT pada 2011-2012," kata Tito. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya