Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR Budi Supriyanto dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini lantaran dia telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Politikus Golkar itu diangkut dari kediamannya di Semarang, Jawa Tengah. Dia baru tiba di Lembaga Antikorupsi pada pukul 16.13 WIB, Selasa (15/3).
Rekan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti itu tampak mengenakan jaket kulit hitam. Dia didampingi beberapa anggota Satgas KPK.
Namun, dia enggan berkomentar terkait jemput paksa ini. Mulutnya tertutup dan tak ada sedikitpun senyum dari wajahnya. Dia lalu digiring masuk ke Gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya memang menyatakan siap menindak tegas Budi Supriyanto lantaran mangkir lagi dari panggilan. Saut tak segan menjemput paksa Politikus Golkar itu.
"Harus dijemput paksa," tegas Saut dalam pesan singkat, Senin 14 Maret kemarin.
Mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara menerangkan, Budi juga bisa saja langsung ditahan usai dijemput paksa nanti. Pasalnya, Budi tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR yang menjeratnya.
"Kalau dijemput paksa ya harus ditahan. Kalau tidak, itu bukan jemput paksa namanya, jelas dia.
Diketahui, panggilan KPK ditujukan untuk menggali keterangan Budi selaku tersangka. Namun, justru mangkir tanpa keternagan.
"Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," beber Saut.
Budi Supriyanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin kemarin. Dia tidak hadir tanpa keterangan.
Panggilan itu merupakan yang kedua sebagai tersangka bagi Budi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR. Pasalnya, pada panggilan Kamis 11 Maret lalu, Budi tak hadir dengan alasan sakit.
Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved