Tito Ingin Pencegahan dan Rehabilitasi Masuk dalam Revisi UU Terorisme

Agra Sumantri/MTVN
15/3/2016 16:28
Tito Ingin Pencegahan dan Rehabilitasi Masuk dalam Revisi UU Terorisme
(Ilustrasi)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian segera mengisi posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Setelah resmi menjabat, Tito bakal mendesak buat merevisi undang-undang terorisme.

Tito menyatakan undang-undang terorisme yang ada sudah tak lagi relevan. Ada beberapa poin yang tak terakomodasi dalam undang-undang terorisme saat ini.

Tito menjelaskan, dalam UU terorisme Nomor 15/2003 yang berasal dari Perppu Nomor 1 tahun 2002, tak memuat mekanisme pencegahan aksi teroris.

"Mereka itu terkena penyebaran faham radikal. Undang-undang sekarang ini tidal mengenal pencegahan hal itu," ungkap Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/3).

Hal lain yang mesti direvisi yakni soal penguatan dan mempermudah kerjasama internasional dalam menangkal aksi terorisme. Jika itu diatur, menurut Tito penindakan hukum bakal bisa lebih mudah.

"Bukan hanya aksi terorisme nya saja. Tapi kegiatan pada tahap radikalisasi menuju terorisme itu harus dikriminalisasi," jelas Tito.

Kalau masih belum diatur, menurut Mantan Kadensus 88 ini, aparat bakal terus kecolongan dalam menangani aksi terorisme. Aparat pun bakal selalu terlambat menindak pelaku teror.

"Mereka berangkat ke suriah, mereka di sana punya senjata pun engga ada ancamam hukumannya, kan repot" tambah Tito.

Selain itu, mekanisme rehabilitasi pelaku teror, menurut Tito juga harus masuk dalam aturan. Rehabilitasi juga mesti melibatkan banyak instansi.

"Kalau dibunyikan di situ (UU Teroris), implikasi nya adalah anggaran, dan aturan aturan dibawahnya lagi. Aturan itu bisa peraturan pemerintah atau peraturan kepala BNPT bisa dibuat untuk itu," beber Tito.

Terakhir, aturan soal proses hukum terhadap organisasi yang membiayai aksi teroris. Menurut Tito, undang-undang saat ini belum secara tegas mengatur mekanisme proses hukum terhadap penyumbang dana bagi teroris. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya